RA DI PHK OLEH DEWAN BPJS KETENAGAKERJAAN

Tidak ada komentar
KELOMPOK PEMBELA KEKERASAN SEKSUAL (KPKS) : Team Panel DJSN Simpulkan  Syafri Adnan Baharudin Lakukan Perbuatan Maksiat.

Jakarta 18 februari 2019,
Kelompok Pembela Kekerasan Seksual (KPKS) menyatakan kesimpulan team Panel Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bahwa anggota dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharudin telah melakukan perbuatan maksiat dan melanggar nilai agama /kesusilaan sebagai langkah penting dalam perjuangan membela perempuan korban kekerasan seks di Indonesia.

"Alhamdulillah semoga ini menjadi preseden penting dalam upaya menghapus kekerasan seks ". Kata Ade Armando kordinator KPKS di konferensi pers di Jakarta (18/2/2019). Hadir pula dalam acara itu tikoh penegak Ham Indonesia , Haris Azhar.

Team Panel yang dibentuk oleh DJSN terdiri dari 5 orang anggota DJSN . 2 orang dari kementerian teknis, ahli psikolagi  dan ahli hukum. Team ini dibentuk untuk nenanggapi laporan RA , staf ahli di dewan BPJ Ketenagakerjaan , yang mengadukan dugaan perbuatan cabul yang dilakukan Syafri Andan Baharudin selama 2 tahun RA bekerja di dewan BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah mempelajari dari berbagai bukti dan memanggil para saksi , team panel pada tanggal 21 januari 2019 menyimpulkan bahwa Syafri memang terbukti melakukan perbuatan tercela dalam bentuk perbuatan maksiat dan pelanggaran agama dan kesusilaan.

Menurut Ade, kesimpulan ini sangat berarti karena selama ini RA menjadi korban berkali kali : Sasaran perbuatan cabul atasannya, tidak dipercaya, di fitnah, dan di hina bahwa dia adalah wanita transaksional, berusaha ditawari uang, di skors dan di PHK oleh Dewan BPJS Ketenagakerjaan.

" Saat ini nasib RA masih terkatung katung" ujar Ade.  Dengan kesimpulan team independen ini mudah mudahan tidak ada lagi fitnah bahwa RA adalah penggoda Syafri, sengaja menjebak Syafri dan memeras Syafri "

Ade juga berharap pimpinan BPJS ketenagakerjaan bersedia merehabilitasi nama RA dan meminta maaf kepada RA  bahwa selama 2 tahun dia bisa menjadi korban perbuatan cabul di lembaga publik seterhormat BPJS Ketenagakerjaan " BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh lepas tangan  RA adalah karyawati di salah satu organ BPJS Ketenagakerjaan".

Kesimpulan team independen ini juga diharapkan dapat membantu kelancaran proses tuntutan hukum pidana dan perdata yang yang sudah disampaikan baik kepada Syafri maupun kepada sejumlah orang pimpinan Dewan Pengawas BPJS ketenagakerjaan. " Saya yakin kesimpulan team panel akan turut dipertimbangan pihak Kepolisian , jaksa dan hukum dalam pengadilan nanti ".

Ade juga berharap bahwa pencapaian ini akan bisa nendorong para korban kekerasan seks untuk tidak lagi diam, melainkan melawan. " Para predator seks harus sadar bahwa di Indonesia , mereka tidak bisa mengeksploitasi bawahan mereka. Untuk itu para korban harus berani melawan . Dan kasus RA ini bisa menjadi contoh bahwa perlawanan bisa dilakukan " . Tutup Ade dengan penuh semangat.

Tidak ada komentar

Posting Komentar