
SAID AGIL PRESIDEN KPSI MENOLAK REVISi UU NMR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGA KERJAAN
Jakarta 6 agustus 2019
KSPI (Konferarasi Serikat Pekerja Indonesia) mengadakan konferensi pers terkait janji presiden Jokowi mengenai upah regional yg ditentuksn oleh presiden.
Meurut ketua KSPI Said Ikbal ".
Hapus kenaikan upah minimum pada saat inflasi pertumbuhan ekonomi kembalikan pada mekanisme pasar yang ke-3 yang pertama kita minta mengembalikan hak berunding yang kedua inflasi pertumbuhan ekonomi sebagai dasar perhitungan kenaikan upah minimum dihapus dikembalikan survei pasar yang ketiga kita mengharapkan penetapan upah minimum itu adalah oleh Gubernur kembali bukan oleh pemerintah pusat karena selama ini Mendagri tiba-tiba kirim surat ke semua Gubernur harus naik nya sekian itu pemerintah pusat hanya negara komunis itu saya tidak bilang ini Saya posisinya jangan salah kutip hanya di negara komunis yang penetapan upah itu ditentukan oleh pemerintah pusat berdasarkan instruksi negara komunis kita negara Pancasila dan undang-undang 13 2003 mengamanatkan penetapan itu di regional yaitu di gubernur itu yang diterbitkan dan presiden bapak Presiden Joko Widodo kan sudah janji sampai hari tidak terealisir terjadinya padahal pada waktu ikut dalam pertemuan di Istana Bogor tanggal 1 Mei yang lalu Beliau akan menginstruksikan kurang dari 1 bulan Juli sudah selesai. Tapi nampaknya Menteri Tenaga Kerja mengulur-ulur kan ada kepentingan dari Apindo maupun Kadin pokoknya asosiasi pengusaha yang tidak menginginkan terjadinya revisi PP nomor 78 padahal perintah presiden jelas harus direvisi PP nomor 78 itu ada kepentingan tarik-menarik presiden memenuhi janjinya dengan demikian PowerPoint yang kedua tentang revisi undang-undang Ketenagakerjaan tidak menjadi urgent tidak menjadi penting untuk saat ini dan beberapa dekade ke depan yang menjadi penting isinya adalah tentang revisi PP nomor 78 dan kenapa tiba-tiba yang kedua ini yang kedua ini menjadi undang-undang Ketenagakerjaan perlu direvisi ini kan permintaan sepihak daripada apindo yang berargumentasi bahwa terhambatnya investasi masuk ke Indonesia adalah akibat terlalu kaku atau bahasa tadi dari pak menteri Apakah ibu kering itu terlalu kaku buat investasi tetapi ketika kita bedah revisi yang dimaksud revisi undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 yang dimaksud oleh kawan-kawan pengusaha ini disampaikan oleh Mira yaitu meng downgrade menurunkan jadi downgrade menurunkan kesejahteraan dan perlindungan buruh itu yang ditolak jadi kata-kata revisi undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 itu akhirnya kita menemukan satu kesimpulan adalah men-downgrade atau menurunkan nilai perlindungan dan kesejahteraan yang meliputi menurunkan nilai perlindungan dan kesejahteraan bagi yang paling penting Kenapa ditolak ada beberapa alasan yang pertama temen-temen media mungkin Tolong bantu untuk ditulis Supaya paham masyarakat dan juga karena pemerintah tidak paham termasuk Pak menterinya kurang paham undang-undang Ketenagakerjaan di seluruh dunia saya Kebetulan saya pengurus pusat internasional Liber organization yang berkantor di Jenewa Kami selalu mendiskusikan undang-undang Ketenagakerjaan di seluruh dunia sebagai perbandingan bila ingin membuat Konvensi Ilo atau rekomendasi anime selalu depan itu perbandingan berbagai negara karena keseluruh dunia itu ada 100 luas alas 196 negara yang jadi anggota Ilo itu nah di seluruh dunia yang namanya undang-undang Ketenagakerjaan itu bersifat perlindungan dan kesejahteraan itu sifatnya undang-undang perburuhan atau undang-undang Ketenagakerjaan itu dia bersifat perlindungan dan kesejahteraan 6 revisi yang diajukan oleh kawan-kawan pengusaha justru menurunkan perlindungan dan kesejahteraan dengan demikian sifat undang-undang Ketenagakerjaan jadi hilang semua teman-teman guru menolak secara yuridis alasan Yang kedua yaitu secara historis
Tidak ada komentar
Posting Komentar