SIKAP KOMNAS HAM RI ATAS SENGKETA LAHAN ANTARA WARGA PASURUAN DENGAN TNI AL

PostJakarta
0



Jakarta 13 agustus 2019 , KOMNAS HAM RI
Komnas HAM RI telah menerima pengaduan perwakilan warga Desa Sumberanyar terkait dengan dugaan adanya kekerasan aparat TNI Angkatan Laut (T NI AL) di Dusun Belung. Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling. Kabupaten Pasuruan. Jawa Timur pada tahun 2007, 2018 dan 2019. Pengaduan tersebut terkait dengan sengketa lahan antara warga desa dengan pihak TNI AL yang belum selesai.

Warga Desa Sumberanyar kembali melaporkan situasi memanas di lokasi sengketa menyusul renmna peduasan bangunan milik TNI AL di lokasi sengketa dengan memasang pagar/kawat duri pada Selasa. 6 Agustus 2019 lalu. Tindakan tersebut ditanggapi dengan protes warga karena lahan yang dipasangi pagar/kawat berduri mempakan akses warga ke area pertanian dan jalan menuju sekolah bagi anak-anak warga. Akibat aksi penolakan tersebut. pihak TNI AL diduga mengerahkan 20 orang person" untuk ben‘aga di lokasi pada Kamis, 8 Agustus 2019. serta memasang garis

polisi yang melarang warga melintas.

Untuk itu, warga memohon agar Komnas HAM dapat segera mengupayakan penyelesaian konflik lahan tersebut dan mendesak pihak TNI AL agar menghormati, melindungi HAM warga, terutama hak atas tanah milik petani desa yang saat ini digunakan warga untuk penghidupan sehari~hari. Selain itu. warga juga memohon agar adanya pemindahan wilayah yang diklaim TNI AL sebagai Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) dikarenakan tanah tersebut diperuntukkan sebagai lokasi pemukiman.

Menanggapi permasalahan tersebut, Komnas HAM telah melakukan sejumlah upaya dalam penyelesaiannya, diantaranya melakukan pemantauan lapangan dan mengeluarkan rekomendasi pada tahun 2007, serta menurunkan tim pada 8 Mei 2018 untuk melihat situasi dan kondisi terkini di lokasi sengketa.

Selain itu, Komnas HAM juga telah membawa permasalahan tersebut kepada Gubemur Jawa Timur guna penyelesaiannya dalam Workshop Penyelesaian Kasus-kasus Agraria di Provinsi Jawa Timur pada 29 30 Agustus 2018. Pihak Pemerintah ProvinsiJawa Timur saat itu berkomitmen untuk penyelesaian kasus tersebut dengan mempertimbangkan asas manfaat dan kronologis kepemilikan lahan tersebut.

Terkait dengan hal tersebut, Komnas HAM meminta dan mendesak pihak TNI AL untuk menghindari penggunaan kekuatan berlebih dan tindak kekerasan terhadap warga di lokasi dan mencegah terjadinya bentrokan. Untuk itu, Komnas HAM akan kembah meminta peran aktif Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengkoordinasikan pemenuhan rasa aman warga dan penyelesaian kasus berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Mengingat permasalahan serupa juga diterima oleh Komnas HAM terkait dengan sengketa lahan aset milik TNI, maka Komnas HAM akan meminta atensi dan tindak lanjut dari Panglima TNI untuk penyelesaiannya. (Red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)