TANGGAPAN KOMNAS HAM RI TERKAIT PERISTIWA ANARKI DALAM PENYAMPAIAN PENDAPAT DI CIANJUR JAWA BARAT

Tidak ada komentar


Jakarta 16 agustus 2019 ,
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencermati peristiwa penyampaian pendapat yang dilakukan oleh sejumlah OKP diantaranya HMI Cianjur, GMNI Cianjur, PMII Cianjur. HIMAT, CIF, IMM Cianjur dan PD Hima Persis Clanjur yang tergabung dalam Cipayung Plus pada Kamis 15 Agustus 2019 yang dilakukan di depan Kantor Pemerintahan Kabupaten Cianjur. Provinsi Jawa Barat. Penyampaian pendapat tersebut bertujuan untuk menyampaikan dan menyuarakan keadilan dan kebenaran dan melakukan evaluasi atas makin maraknya pengangguran dan sempitnya Iahan pekerjaan serta kurangnya sarana pendidikan untuk masyarakat di Kabupaten Cianjur. Pada penyampaian pendapat tersebut awalnya berjalan damai sampai kemudian berujung pada rusuh dan anarkis. Komnas HAM berdasarkan catatan-catatan media melihat telah terjadi hal-hal sebagai ben'kut:

1. Bahwa sedikitnya ada 4 (empat) orang korban dari aparat kepolisian yang terkena api ketika akan memadamkan ban yang dibakar oleh para demonstran ditengah jaIan yang menyebabkan luka bakar.

2. Bahwa telah terjadi kerusakan beberapa fasilitas umum dan sarana prasarana yang diakibatkan dalam kegiatan penyampaian pendapat tersebut karena bemjung anarkis;

3. Bahwa pihak kepolisian telah melakukan pengamanan terhadap sejumlah mahasiswa terkait dengan kegiatan penyampaian pendapat tersebut yang diduga bertanggungjawab alas peristiwa tersebut.

Atas hal tersebut diatas maka Komnas HAM menyampaikan hal hIal sebagai ben‘kut:

1. Menyatakan keprihatinan dan simpati yang mandalam kepada aparat kepolisian yang terluka ketika sedang betugas melakukan pengamanan aksi unjuk rasa.

2. Selanjutnya. Komnas HAM menegaskan bahwa Penyampaian Pendapat adalah bagian dari hak asasi manusia sebagaimana termaktum dalam Pasal 28 UUD UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nome! 9 Tahun 1998 Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum;

3. Namun, hak menyampaikan pendapat tidak boleh melanggar norma hukum yang berlaku apalagi melakukan tindakan kekerasan kepada aparat mau pun kepada
pihak lainnya

4. Komnas HAM memandang perlu ditegakkannya peraturan hukum yang berlaku dengan mengedepankan kaidah hukum dan hak asasi manusia demi menciptakan keadilan hukum di Indonesia;

5. Menghimbau para pihak untuk meletakan komitmen hak asasi manusia yang jelas dalam setiap proses kegiatan berbangsa dan ber negara sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945.

Demikian Pars Rilis ini dlsampaikan sebagai upaya kita bersama dalam menghotmati. melindungi, menegakan hak asasi manusia.

Jakarta, 16 Agustin 2019 Komisi National Hak Azasi Manusia

 Ketua.

Ahmad Taufan Damanlk

Tidak ada komentar

Posting Komentar