M E M O R A N D U M
Kelahiran Komisi Pemberantasan Korupsi UU.30/2002 Pada akhirnya merupakan bagian dari sejarah kehendak para pendiri bangsa dan negeri ini, dalam upaya untuk mewujudkan masyarakat adil dan.makmur dapat tercapai.
Keutuhan NKRI
dapat dijaga dan dipertahankan, jika bangsa ini mampu menegakkan
kepastian hukum dan keaadilan, dimana hukum diabdikan sebesar besarnya
pada kepentingan umum, bangsa dan negara.
Penegakkan hukum akan terwuiud jika masyarakat mempunyai kedaulatan dalam peran sertanya dalam menjaga dan mengawasi keseluruha nilai, norma dan
aturan dalam masyarakat .
Upaya luhur untuk mewujudkan hukum yang mampu secara adil untuk melindungi segenap rakyat Indonesia, maka para penegak hukum seharusnya mampu menjaga harkat, martabat dan kehormatannya demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Kebutuhan lahirnya KPK sebagai lembaga penegak hukum Harus kita akui.Hal tersebut sebagai bagian dari upaya luhur untuk menegakkan hukum secara adil, dan
sejujurnya adalah sebagai dampak akibat adanya kecenderungan
melunturnya kepercayaan pada harkat, martabat dan kehormatan pada
kemampuan lembaga penegak hukum.
Tindak pidana Korupsi diakui sebagai bentuk kejahatan luar biasa, yang berdampak luas pada semua praktek jual beli hukum, pada proses pemiskinan masyarakat,
proses ketimpangan sosial ekonomi serta proses krisis kepercayaan masyarakat kepada para penyelenggara negara. Untuk menegakkan hukum dan keadilan masyarakat menaruh harapan besar pada KPK.
IP-KI sebagai Ormas Kebangsaan yang lahir ditahun 1954, menyatakan
menolak segala upaya atau rekayasa oleh siapapun, baik secara terbuka
melalui upaya konstitusional maupun melalui berbagai upaya rahasia atau
terselubung lainnya, untuk melemahkan peran dan kekuatan KPK.
lP-Kl akan mendukung semua fihak didalam masyarakat umum , semua
unsur didalam lembaga eksekutif, lembaga kepresldenan, lembaga kemillteran,
lembaga kepolisian, lembaga legislatif dan yudikatif , yang secara tegas
menolak upaya pelemahan KPK melalui revisi UU 30/2002 KPK.
lP-Kl selama ini telah memperjuangkan upaya penegakkan hukum yang
adil sebagai upaya strategis yang mendasar , dan sekaligus mengharapkan
agar KPK mampu dan berani menerapkan sistem pembuktian terbalik dan azas
praduga bersalah dalam pengusutan tindak pidana korupsi . Oleh sebab itu
segala upaya pelemahan pada KPK akan berdampak pada pelemahan dan
keutuhan NKRI.
"SEKALI LAYAR TERKEMBANG, SURUT KITA BERPANTANG"
Jakarta ,7 September 2019
DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN PENDUKUNG KEMERDEKAAN NDONESIA
Ketua Umum,
Bambang Sulistomo, Sip.M.Si
SekretarisJenderal,
M.Guntur Aritonang
Dewan Pakar,
Drs. Hb. Gading Nababan
Sandjaja Darmawan
Dewan Pertimbangan,
Sudarmin HG
DPP IP-KI,
Johannes A. SE
Lindawati S. M.Pd.
Sumarsih
Dasuri Asman
Tidak ada komentar
Posting Komentar