PROF. DR. JUR. ANDI HAMZAH SH.MH. : MENDUKUNG ADANYA REVISI UU. KPK . 30 /2002.

PostJakarta
0


Upaya luhur untuk mewujudkan hukum
yang mampu secara adil untuk melindungi segenap rakyat Indonesia, maka para penegak hukum seharusnya mampu menjaga harkat, martabat dan kehormatannya demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah menegaskan , " Saya sangat  setuju adanya revisi UU KPK, nmr 30 tahun 2002 , karena justru bukan melemahkan KPK,  namun justru meluruskan KPK serta menguatkan KPK didalam menjalankan roda kerjanya sesuai asas hukum yang berlaku di Indonesia.

KPK harus bertanggung jawab terhadap presiden dan DPR

KPK harusnya tidak mensupervisi Kejaksaan dan Kepolisian, karena itu justru membuat KPK menjadi lembaga superbody.
" tegas sang profesor.


Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, SH, MH. (Pakar Hukum Pidana /Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Tri Sakti, sekaligus Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum di Universitas Indonesia).

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)