Poroskota, Jakarta 18/02/2020
Trend Kasus Pelanggaran Hak Anak di Tahun 2019
Situasi penyelenggaraan perlindungan anak di tahun 2019 belum membaik, hal ini tergambar dari masih tingginya kasus pelanggaran hak anak, yang bersifat fluaktuatif. Berdasarkan data hasil pengawasan dan pengaduan masyarakat, tahun 2019 terdapat 4.369 (empat ribu tiga ratus enam puluh sembilan) kasus pelanggaran hak anak. Data kasus pelanggaran hak tersebut bersumber dari hasil pengawasan sebesar 2.430 (dua ribu empat ratus tiga puluh) kasus dan data hasil penerimaan pengaduan masyarakat yang langsung dilaporkan kepada KPAI sebesar 1.939 Kasus.
Jumlah kasus pelanggaran hak anak di tahun 2019 mengalami penurunan sebesar S,S% dibandingkatan dengan tahun 2018 yang berjumlah 4.885 (empat rlbu delapan
ratus delapan puluh lima kasus). Jumlah dan Jenls kasus pelanggaran hak anak di tahun 2018 dan 2019 dapat dilihat pada tabel berikut lnl:
Berdasarkan data tersebut, kasus pelanggaran hak anak yang paling dominaman pada tahun 2019 adalah kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebesar 1.251 (seribu dua ratus lima puluh satu), kasus pelanggaragn hak anak dalam bidang keluarga dan pengasuhan alternatif sebesar 896 (delapan ratus sembllan puluh
enam) kasus. kasus pelaanggaran hak anak terkait pornografi dan cyber crime sebesar 653 (enam ratus lima puiuh tiga). kasus pelanggaran hak anak terkait dengan kesehatan dan napza sebesar 344 (tiga ratu empat puluh empat)
Capaian Pengawasan Tahun 2019 Pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak merupakan mandat negara
kepada KPAI sebagaimana tercantum pada Pasal 76 UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Diantara capaian pengawasan tahun 2019 meliputi;
1.Terbitnya UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Permohonan
Dispensasi Kawin.
3. Sedang berproses Penyusunan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak.
4. Perturan JKN 82 Tahun 2018 khusus untuk pasal16 berlaku sejakjanuari 2019.
5 Komitmen Djarum melakukan tidak mengenakan brand image Djarum pada kaos dan atribut yang dikenakan pada anak peserta audisi.
6. Komitmen pemerintah untuk perlindungan anak stunting sebagai prioritas nasional.
7. Surat Edaran Bersama Antara KPU, Bawaslu, Menteri PPPA dan KPAI Tentang
Pencegahan Pelibatan Anak dalam kampanye.
8. Upaya aparat hukum membongkar kasus-kasus traflking anak semakin masif.
9. Meningkatnya jumlah pemerintah daerah baik provinsi maupun kota/kabupaten yang menerbitkan peraturan daerah terkait perlindungan anak.
10. Meningkatkan inovasi-inovasi program terkait perlindungan anak berbasis daerah.
|su Strategis Terkait Perlindungan Anak. Tahun 2020
Melihat trend kasus, munculnya sejumIah kebijakan baru dan dinamlka perlindungan anak di Tahun 2019, maka dlantara Isu strategls yang perlu menjadl perhatian tahun 2020 meliputi:
a. Integrasi Per|indungan Anak dalam Kebijakan Merdeka Belajar. Menindaklaniuti arahan Preslden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik lndonesia Ma’ruf Amln untuk meningkatkan kualltas sumber daya manusia (SDM), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendlkbud) Nadlem Anwar Makarim, menetapkan empat program pokok kebljakan pendldlkan “Merdeka Belajar". Program tersebut meliputl Ujlan Sekolah Berstandar Naslonal (USBN), Ujian Nasional (UN), Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembe|ajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Dldlk Baru (PPDB) Zonasl. Mengingat kasus kekerasan dan bullying dl sekolah masih menjadl persoalan serius, maka integrasi perlindungan anak dalam kebijakan merdeka belajar mesti dilakukan.
b. Pengawasan Pencegahan Perkawinan Usia Anak.
Pengawasan kebijakan terkait dengan pencegahan perkawlnan usla anak, salah satunya dilakukan melalui pengawasan terhadap implementasl UU 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan,
Tidak ada komentar
Posting Komentar