SIARAN PERS HASIL KINERJA TIM GABUNGAN PEMERIKSA TERHADAP PERLINTASAN KEIMIGRASIAN An. HARUN MASIKU

Tidak ada komentar

Jakarta, poroskota (19/02
Dalam rangka menelusuri dan mengungkapkan fakta-fakta yang sebenamya mengenai masuknya Harun Masiku pemegang Paspor RI nomor 01089506 dari Singapura ke Indonesia, maka Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 31 Januari 2020 membentuk Tim Gabungan yang bersifat independen. Tim bekerja untuk mengungkap adanya ketidaksinkronan data perlintasan An. Harun Masiku pada Sistem lnformasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Tim Gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap:

Manifest penerbangan Batik Air;

Rekaman CCTV Terminal 2F yang dikelola oleh PT. Angkasa Pura II; . Data Log Personal Computer (PC) konter lmigrasi kedatangan Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta (Soetta);

Server lokal Terminal 3 Bandara Soetta; Server Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) Ditjen lmigrasi; dan o Memfnta keterangan dari pihak-pihak terkait serta menganalisa bukti surat

Terkait dengan hasil pemeriksaan dapat disampaikan sebagai berikut:

 Bahwa benar terjadi ketidaksinkronan data pada Aplikasi Perrmtasan

Keimigrasian dalam Sistem lnfonnasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada

Ditjen lmigrasi. Ketidaksinkronan tersebut disebabkan oleh perbedaan data

catatan perlintasan kedatangan orang antara yang terdapat pada PC Konter

terminal 2F Bandara Soetta dengan Server lokal di Bandara Soetta dan server Pusdakim pada Direktorat Jenderal lmigrasi.

Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan pemeriksaan data iog dl' PC konter, seseorang An. Harun Masiku telah masuk ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020. namun tidak terjadi pengiriman data dan' PC konter

Ditemukan pula fakta bahwa dalam berbagai kesempatan Bapak Menteri
beberapa kali menekankan agar Restrukturisasi SIMKIM secepatnya
diselesaikan, antara lain dalam Rapat Pimpinan Terbatas pada tanggal 30 September dan tanggal 5 November 2019. Bapak Menteri juga telah mengeluarkan Instruksi Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.O1.0T.04.01 Tanggal 19 Maret 2019 tentang Percepatan Integrasi data SIMKIM.

Ditemukan pula fakta bahwa sebenarnya pada tanggal 17, 29, dan 30 Desember 2019 sudah ada kendala mengenai KITAS Online di Bandara Soetta. Hal ini diketahui karena adanya surat Kepala Kantor Imigrasi Kelas l Khusus Soekarno-Hatta kepada Direktur Jenderal Imigrasi Up. Direktur Intelijen

Keimigrasian tertanggal 18, 30, den 31 Desember 2019 yang melaporkan adanya kendala KITAS Online.

Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, dapat disimpulkan bahwa informasi yang disampaikan oleh Bapak Menteri adalah informasi yang sebenarnya bersumber dari data SIMKIM pada Ditjen llmigrasi dan bukan pada data PC kontererminal 2F Bandara Soetta. 5% g ' A .

Terminal 2F Bandara Soetta ke sewer lokal dan seterusnya ke server Pusdakim Ditjen lmigrasil.

Sete|ah dilakukan pengecekan on the spot pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta, ternyata bukan hanya data tertanggall 7 Januaril 2020 saja yang tidak terkirim. tetapi sebenarnya sejak tanggal 23 Desember 2019 data tidak terkirim.

Data tidak terkirim ke server lokal dan tidak terkirim ke server Pusdakim pada Ditjen llmigrasi karena kesalahan konfigurasi “Uniform Resource Locator (URL)” pada saat melakukan upgrading SIMKIM v.1 ke SIMKIM V.2 tanggal 23 Desember 2019. Hall wini terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan ataupun menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya server di Pusdakim Ditjen lmigrasi.

Diketahui bahwa sejak tanggal 23 Desember 2019 s/d 10 Januari 2020 terdapat 120.661 (seratus dua puluh ribu enam ratus enam puluh satu) data perlintasan orang dari Terminal 2F yang tidak terkirim ke sewer |oka| dan sewer Pusdakim di Ditjen \lmigrasi termasuk di dalamnya data perlintasan An. Harun Masiku. Sete|ah dilakukan proses perbaikan terhadap konmurasi URL pada tanggal 10 Januari 2020, data kedatangan An. Harun Masiku dari Singapura ke Ilndonesia pada tanggal 7 Januari 2020 baru terkirim ke server Pusdakim pada tanggal 19 Januari 2020 pukul 22:06:29 Wib. hal linil karena proses sinkronisasi data periintasan dilakukan secara bertahap.

Bahwa benar data keberangkatan An. Harun Masiku di Terminal 3 Bandara Soetta pada tanggal 6 Januari 2020 dapat dilihat di Server Pusdakim Ditjen lmigrasi. Hal ini disebabkan karena PC konter keberangkatan yang ada di Terminal 3 Bandara Soetta tidak ada permasalahan di sistem.

Bahwa sebenarnya Bapak Menteri sejak tanggal 11 Mei 2018 telah memberikan atensi dan prioritas terhadap perbaikan SIMKIM. Hal ini diketahui berdasarkan lembar disposisi Bapak Menteri yang misinya “Pastikan Restrukturisasi SIMKIM berjalan sesuai rencana agar kuaIitas terbaik dan antisipasi kebutuhan pada masa-masa yang akan datang”.


(Red)

Tidak ada komentar

Posting Komentar