DIHARI PERTAMA PERSIDANGAN KASUS LAHAN SMK 1 DEPOK TERGUGAT TIDAK HADIR

Tidak ada komentar

 



Team kuasa hukum penggugat

Ahli waris sebidang tanah menggugat pihak Pemkot Depok serta Dinas Pendidikan Kota Depok, Kantor Desa Cimpaeun dan SMK 1 Depok terkait lahan yang digunakan pembangunan SMK 1 Depok. 
Pihak ahli waris meminta keadilan dan kebenaran 


Pihak ahli waris Guneng bin Maen  Mengajukan Gugatan Hukum di pengadilan Negeri Depok terhadap :

1. Pemerintah Kota Depok cg Kelurahan Cimpaeun yang beralamat di Ji. Raya Cibinong Tapos Kp. Cimpaeun, Tapos, Kota Depok,Jawa Barat 16459,
2. Pemerintah Kota Depok cg Wali Kota Depok yang beralamat Ji, Margonda Raya Depok, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16431.
3. Pemerintah Kota Depok cg Dinas Pendidikan yang beralamat di Ji. Margonda Raya
No. 54 Depok Pancoran Mas Kota Depok Jawa Barat 16431,
4. Pemerintah Kota Depok Cg SMK Negeri 1 Depok yang beralamat di Jl, Bhakti Suci No. 100, Cimpaeun Kec. Tapos, Kota Depok, Jawa Barat 16459.

Melalui kantor Kuasa Hukum AMN & Partner yang diketuai Ade Muhammad Nur, SH, MH  berupaya di jalan hukum untuk mencari keadilan.


Ade Muhammad Nur sebagai kuasa hukum penggugat menyatakan, " Di hari persidangan pertama ini ( 13 /01/2021) pihak tergugat 1 sampai dengan tergugat 4 dan yang turut tergugat tidak hadir. kami mewakili penggugat/ mewakili kuasa penggugat sangat menyayangkan,  bahwa dari pihak tergugat 1 sampai 4 surat dan para turut tergugat tidak hadir.  Sedangkan surat panggilan dari pengadilan sudah sampai kepada mereka. kami dari  pihak penggugat merasa para tergugat tidak patut dengan aturan . Seharusnya mereka lebih  patut dengan panggilan dari pengadilan. Seharusnya para tergugat  hadir. karena tergugat adalah pemerintah kota Depok. seharusnya mereka lebih faham.  dan pengugat adalah warganya sendiri. Mereka seharusnya pro aktif untuk menyesaikan perkara ini.

sebenernya dari pihak tergugat  ada wakilnya yg sempat datang, tapi tidak membawa surat kuasa. Itu artinya sama saja mereka  tidak hadir.  sepertinya mereka tidak siap.

 kita berharap di persidangan berikutnya mereka bisa menjawab /menjelaskan kepada kami tentang perkara tanah itu.

 Sekian tahun tanah klient kita dikuasai oleh pemkot Depok . Dari pemkot tidak ada membayaran atau tidak memberikan ganti rugi.
kita sangat menyayangkan . Seharus pemkot melindungi warganya. dan harusnya untuk mendapatkan aset itu harus didasarkan  dengan prosedur hukum yang ada. karena dari turun temurun keluarga itu sudah ada disana. sehingga kalaupun pemkot memperoleh tanah itu tentunya didasari oleh peralihan yang sah..kita para kuasa hukum penggugat  tantang mereka dipengadilan bukti apa yg mereka.miliki. tunjukan  apabenar klient sudah menyerahkan kepada mereka .dengan mendapatkan haknya dalam bentuk ganti rugi. atau pembayaran. Sampai saat ini klient kita belum mendapatkan penggatian dari kota depok.

kita  mau tahu jalan kebijakan apa yg akan dikeluarkan oleh pemerintah kota Depok. silahkan memberikan jalan keluar dalam perkara ini. 

kita mengharapkan dipersidangan nanti mereka bisa menjawab. Tunjukan kepada masyarakat bahwa pemkot Depok sebagai pemerintahan bisa memberikan rasa keadilan kepada penggugat / Pihak ahli waris Guneng bin Maen sehingga masyarakat dapat memahami hukum dengan tertib dan benar.
kami sebagai kuasa hukum penggugat berharap dari persidangan awal ini pemkot Depok dapat meperlihatkan itikad baik ".


Team kuasa hukum penggugat:
Ade Muhammad Nur SH. MA
 Rinaldi Hamzah,SH ,
 Basuni Ismail,SH 
Wardani Sihotang, SH

Tidak ada komentar

Posting Komentar