Sidang ke 2 perkara kasus perdata gugatan keluarga ahli waris Guneng bin Maen hari ini (20/1/2021) dijadwalkan jam 10.00 tapi baru dimulai jam.13.30. sebab pembatasan sidang dikarenakan situasi pandemi covid 19.
Team kuasa hukum penggugat dari kantor AMN And Partner yang diketuai oleh Ade Muhammad Nur SH. MA berupaya terus mencari keadilan untuk keluarga ahli waris Guneng bin Maen.
Menurut Rinaldi Hamzah SH , salah satu anggota team pengacara menyatakan,
" Untuk sidang kedua ini kasus perkara perdata dengan nomor sidang 278 Pengadilan Negeri Depok, tergugat 1 , 2 dan 3 sudah menunjukan itikad yang baik. tapi surat kuasanya belum ada/ lengkap. itu sama saja dinyatakan tidak sah. Dan sama saja tidak hadir. Sementara tergugat 4 dan turut tergugat tidak hadir.
kami team pembela mengharapkan pada sidang ke 3 tanggal 3 peb 2021 mendatang semua tergugat dan turut tergugat dalam kasus perdata ini dapat hadir. supaya permasalahan ini cepat selesai. karena sudah lama sekali tak selesai dan berlarut larut.dan apabila pada sidang 3 nanti ternyata para tergugat dan turut tergugat tidak hadir maka kami memohon kepada majlis hakim agar kami/ para penggugat dapat memenangkan perkara ini.
kami memohon kepada majlis hakim yang mulia dapat memberikan keputusan yang seadil adilnya. Demikian harap Rinaldi Hamzah SH.
dikesempatan yang sama, pak Muhtar wakil dari keluarga menyesalkan bahwa penyelesaian perkara ini belum tuntas juga.
Tanah keluarga saya di gunakan untuk membangun sekolah itu sejak tahun 2003.
kami menuntut keadilan... kami minta ganti rugi senilai 15 milyar ". Demikan harap pak Muhtar.
Pihak ahli waris Guneng bin Maen Mengajukan Gugatan Hukum di pengadilan Negeri Depok terhadap :
1. Pemerintah Kota Depok cg Kelurahan Cimpaeun yang beralamat di Ji. Raya Cibinong Tapos Kp. Cimpaeun, Tapos, Kota Depok,Jawa Barat 16459,
2. Pemerintah Kota Depok cg Wali Kota Depok yang beralamat Ji, Margonda Raya Depok, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16431.
3. Pemerintah Kota Depok cg Dinas Pendidikan yang beralamat di Ji. Margonda Raya
No. 54 Depok Pancoran Mas Kota Depok Jawa Barat 16431,
4. Pemerintah Kota Depok Cg SMK Negeri 1 Depok yang beralamat di Jl, Bhakti Suci No. 100, Cimpaeun Kec. Tapos, Kota Depok, Jawa Barat 16459.
" Untuk sidang kedua ini kasus perkara perdata dengan nomor sidang 278 Pengadilan Negeri Depok, tergugat 1 , 2 dan 3 sudah menunjukan itikad yang baik. tapi surat kuasanya belum ada/ lengkap. itu sama saja dinyatakan tidak sah. Dan sama saja tidak hadir. Sementara tergugat 4 dan turut tergugat tidak hadir.
kami team pembela mengharapkan pada sidang ke 3 tanggal 3 peb 2021 mendatang semua tergugat dan turut tergugat dalam kasus perdata ini dapat hadir. supaya permasalahan ini cepat selesai. karena sudah lama sekali tak selesai dan berlarut larut.dan apabila pada sidang 3 nanti ternyata para tergugat dan turut tergugat tidak hadir maka kami memohon kepada majlis hakim agar kami/ para penggugat dapat memenangkan perkara ini.
kami memohon kepada majlis hakim yang mulia dapat memberikan keputusan yang seadil adilnya. Demikian harap Rinaldi Hamzah SH.
dikesempatan yang sama, pak Muhtar wakil dari keluarga menyesalkan bahwa penyelesaian perkara ini belum tuntas juga.
Tanah keluarga saya di gunakan untuk membangun sekolah itu sejak tahun 2003.
kami menuntut keadilan... kami minta ganti rugi senilai 15 milyar ". Demikan harap pak Muhtar.
Pihak ahli waris Guneng bin Maen Mengajukan Gugatan Hukum di pengadilan Negeri Depok terhadap :
1. Pemerintah Kota Depok cg Kelurahan Cimpaeun yang beralamat di Ji. Raya Cibinong Tapos Kp. Cimpaeun, Tapos, Kota Depok,Jawa Barat 16459,
2. Pemerintah Kota Depok cg Wali Kota Depok yang beralamat Ji, Margonda Raya Depok, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16431.
3. Pemerintah Kota Depok cg Dinas Pendidikan yang beralamat di Ji. Margonda Raya
No. 54 Depok Pancoran Mas Kota Depok Jawa Barat 16431,
4. Pemerintah Kota Depok Cg SMK Negeri 1 Depok yang beralamat di Jl, Bhakti Suci No. 100, Cimpaeun Kec. Tapos, Kota Depok, Jawa Barat 16459.
Team Kuasa Hukum Penggugat :
Ade Muhammad Nur SH.MA
Rinaldi Hamzah SH.
Basuni Ismail SH.