Sebenarnya saya tidak punya cita cita jadi lawyer. Tapi yang namanya nasib saya ngga tau... saya sekolah dasar di desa terpencil Sileu leu kec. sumbung kab. Dairi, SMP di desa balsa. Dan SMA di kota Sidikalang. Tapi kala itu saya berpikir, kalau saya tidak sekolah akan seperti ini saja. Saya harus punya tekad bahwa saya harus kuliah.... Setelah lulus SMA saya sempat bekerja. Kemudian saya hengkang ke jakarta dan kuliah di univsrsitas Pamulang. Setelah saya meyesaikan kuliah S1. 5 tahun kemudian, Saya sempat bekerja di kantor lawyer salah satu pengacara terkenal di jakarta, Tomy Sihotang. Kemudian melanjutkan ke jenjang S2 di universitas Gajah Mada jogyakarta dengan magister hukum bisnis lulus tahun 2018.
Dani Sihotang bertutur, " Selama bekerja di kantor Tomy Sihotang saya sudah menangani berbagai kasus diantaranya perkara simulator SIM mabes Polri , juga perkara wisma atlit jakabaring...
Selanjutnya saya memberanikan diri untuk membuka kantor lawyer sendiri . Yaitu Law office Dani Sihotang and Fartner. perkara pertama yg saya tangani yaitu kasus MRT di cawang. Dan cukup sukses. Masyarakat mendapat perganjian lahan yg di gunakan oleh proyek MRT. Dan ada beberapa kasus yang saya selesaikan dengan baik.
Saat ini kantor lawyer saya lebih mengutamanakan perkara perkara bisnis," imbuhnya....
" Pandangan saya Terkait kondisi peradilan dan hukum di Indonesia
Secara umum pemahaman masyarakat terhadap/ sadar hukum masih rendah. Presentase sarjana hukum masih sangat rendah. Tidak heran kalau ada masyarakat merasa tidak mendapat hak hukumnya. Dari sisi lain proses peradilan hukum masih banyak kelemahannya. Juga mental penegak hukum perlu dipertimbangkan. Penegak hukum masih gampang untuk disuap...sampai saat ini hukum peradilan di Indonesia ini terasa kurang adil.
Oleh sebab itu saya dan beberapa teman sesama advokad mencoba untuk memberikan pelayanan hukum atau pendampingan bagi siapa saja . Apalagi buat Masyarakat kurang mampu, kantor saya terbuka lebar lebar untuk melayani.
" seorang advokat tidak boleh membedakan bedakan dalam pelayanan dimata hukum. Masyarakat kecil harus dibantu dalam perlu dibela. Asalkan berlandaskan kebenaran dan kejujuran ". Tandas Dani Dihotang..
Tidak ada komentar
Posting Komentar