Polisi Ungkap Kasus Pengiriman Sabu dan Ekstasi dalam Speaker

Tidak ada komentar




JAKARTA,

 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi yang di kamuflase dalam sebuah speaker, Polisi menangkap dua tersangka berinisial AH alias A dan SH alias K.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya pengiriman narkoba ke Makassar, Sulawesi Selatan.

"Tim kemudian bergerak dan melakukan surveilance dan berhasil mengamankan AH alias A karena dia ingin mengirim (Narkoba) ke SH, yang juga berhasil diamankan di daerah Pancoran, Jakarta Selatan," ujar Yusri kepada di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).  

"Sabu dan ekstasi tersebut rencananya akan dikirim dan dikamuflase di dalam speaker," imbuhnya.

Dari tangan para tersangka, tutur Yusri , pihaknya berhasil mengamankan barbuk total 700 butir ekstasi dan sabu seberat 56,6 gram dari kediaman AH.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari bandar besarnya," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, 112 Jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.(Guffe).

Tidak ada komentar

Posting Komentar