DJKI Perjuangkan Regulasi Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional di Ranah Internasional

Tidak ada komentar



Jenewa - 

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menginginkan peraturan internasional yang mengikat untuk meregulasi pemanfaatan dan peindungan Sumber Daya Genetik (SDG) dan Pengetahuan Tradisional (PT). Hal ini disampaikan dalam pertemuan sesi ke-43 Intergovemmental Committee on IP and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC GRTKF) di Jenewa. 

"Kami berharap kita dapat menyelesaikan kesepakatan tentang instrumen hukum internasional untuk perlindungan Sumber Daya Genetik yang seimbang dan efekuf serta Pengetahuan Tradisional dengan rekomendasi positif kepada Majelis Umum," ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkut Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang Yasmon pada Senin, 30 Mei 2022 di pertemuan tersebut. 

Tujuan utama dalam rancangan instrumen yang telah dibahas adalah untuk mencegah penyalahgunaan SDG dan turunannya, melalu sistem kekayaan intelektual secara umum dan sistem paten dengan menerapkan persyaratan pengungkapan. Upaya maksimal perlu dilakukan sebab kasus penyalahgunaan pendaftaran paten dari resep jamu Jawa pernah dilakukan negara asing dan merugikan masyarakat. 

"Mari kita berangkat dari perkembangan yang telah tercapai sebelumnya. Perundingan harus fokus pada isu-su inti yaitu pengungkapan sumber asal antara lain subject matter of the provision dan isu Terkait dengan sanksi dan ganti rugi,” lanjut Yasmon. 

Sebagai informasi, jika pengungkapan sumber asal disetujui dalam pendaftaran pelindungan paten secara intemasional, maka akan menambah persyaratan permohonan paten terkait SDG. Oleh karena itu negara-negara maju cenderung menolak gagasan ini karena memperpanjang proses permohonan paten mereka. 

Secara nasional, ketentuan pengungkapan sumber asal SDG telah diatur dalam Undang-Undang Paten Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 26. Ketentuan imi berlaku bagi pemohon pelindungan dan dalam maupun asing terkait SDG sehingga baik pemilik paten maupun sumber asal SDG dapat sama-sama menikmati hasil komersialisasi paten mereka. 

(Red)





Tidak ada komentar

Posting Komentar