Singapura
- Direktorat Jenderat Kekayaan intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengunjungi Kantor Lazada di Singapura pada 7 Juni 2022. Delegasi Indonesia yang dpimpm Oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menyampaikan keseriusan
pemerintah dalam memberantas penjualan produk ilegal yang melanggar kekayaan intelektual (KI).
"Kami sangat serius untuk memberantas pelanggaran kekayaan intelektual terutama di Situs-situs penjualan onime. Kami telah bekerja sama dengan berbagai pak dan membentuk
Satuan Tugas Operasi yang terdiri dan ma lembaga yang memyiki kewenangan penegakan hukum," ujar Anom.
Alan Chan, Chief Risk Officer, Lazada Group dan Ferry Kusnowo. Executive Director Lazada Indonesia yang menerima delegasi menjelaskan bahwa pihaknya telah mermuliku perjanjian kerja sama dengan 4 (empat) negara di Asia Tenggara. Kerja sama ii terkait dengan penerapan penegakan pelindungan KI di platformnya.
“Misi kami di Asia Tenggara adalah mempercepat kemajuan melalui e-commerce. Dari sisi KI, seperb di Indonesia dan negara lam juga konten yang digunakan adalah user content generated atau dibuat oleh para penjual. Lazada Indonesia merupakan pelopor bangga buatan indonesia,
untuk membantu recovery barang - barang buatan indonesia & digital ekonomi." Alan menjelaskan.
Lebih lanjut, Ferry juga menjelaskan bahwa Lazada memiliki 4 (empat) program dengan kementerian untuk memanfaatkan Usaha Mikro Kecii Menengah (UMKM) Indonesia Program tersebut antara lain meningkatkan regulasi yang baik di bidang KI. memperdalam pemahaman Kl untuk para pelaku UMKM, bekerja sama antara technology diven govemance, dan menguatkan kolaborasi dengan pemangku kepenimgan.
Dalam kesempatan yang sama, delegasi Indonesia juga bertemu dengan Ramaesh Raj Kishore , Regional Director Asia Paarfic The Pharmaceutcal Security Institute (PSI) PSI merupakan
Organisasi yang bergerak dalam membantu menangani pemalsuan di bidang farmasi.
PSI mengarahkan untuk mengikuti regulasi di negara terkait dengan memberikan informasi untuk menghasilkan regulasi hukum yang baik. Ramesh mengungkapkan harapannya akan terjalinnya kerja sama dengan DJKI untuk dapat bekerja sama dalam menanggulangi pelanggaran KI khususnya di bidang farmasi.
"Saya sengat memahami permintaan dari program ini dan tantangan yang dihadapi oleh kekayaan intelektual. Cara kerja kami ialah dengan mengerahkan tenaga ahi untuk mengikuti regulasv hukum yang berlaku di suatu negara guna mengumpulkan dan memberikan informasi
untuk menghasilkan regulasi hukum yang baik agar kerja sama ini dapat terlaksana,” kata Ramesh.
Sebagai informasi, pertemuan ini merupakan rangkaian kegialan delegasi Indonesia di Singapura guna membahas isu KI. mulai dari Implementasi penerapan regulasi hingga
penegakan hukumnya khususnya di perusahaan seperti leknolog dan ecommerce.
Untuk catatan, DJKI telah menjalin kerja sama terkait penanggulangan pelanggaran KI di beberapa platform ecommerce di Indonesia Langkah ini merupakan upaya untuk mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List yang disematkan oleh Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).
Tidak ada komentar
Posting Komentar