Kika: Sekban. Kesbangpol. Ustadz Salbini S.Sos. M.Si., ASFA I Drs. Dadang Raharja M.Si., Ketua FKUB Tangsel Drs. H. Fachruddin Zuhri serta Kasubag. TU. |
Salah satu tugas pokok dan fungsi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten/Kota diantaranya; melakukan Dialog Kepada Tokoh Masyarakat dan atau Pemuka Agama di wilayah. Selain itu pula dapat memberikan/rekomendasi Tertulis pendirian Rumah Ibadat.
FKUB Tangsel tampaknya sadar betul, akan perlunya dilakukan dialog secara mendalam lintas sektoral untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang tak diinginkan dikemudian hari, terkait penerbitan rekomendasi baru untuk Gereja Kristen Indonesia (GKI) Serpong.
![]() |
Suasan DIALOG LINTAS SEKTORAL TERKAIT PROSES PENERBITAN REKOMENDASI FKUB UNTUK GKI. NUSA LOKA |
Di Ruang Rapat FKUB Gedung Kelembagaan Jalan Siliwangi Nomor 3 Pamulang, tak kurang dari 30 (tiga puluh) orang dari unsur; Aparatur Sipil Negara (ASN) Pejabat Pemerintah Kota, Pejabat Kecamatan, dan Pejabat Kelurahan, beserta unsur instansi vertikal; Pejabat Kementerian Agama, TNI-POLRI, pihak Panitia Pembangunan GKI Nusa Loka, dan seluruh Pengurus Harian FKUB duduk bersama dalam tajuk kegiatan "DIALOG LINTAS SEKTORAL TERKAIT PENERBITAN REKOMENDASI FKUB UNTUK GKI NUSA LOKA" di Kelurahan Rawa Mekar Jaya (RMJ) Kecamatan Serpong.
Ketua FKUB H. Fachruddin Zuhri menyampaikan bahwa, pada tahun 2010 FKUB Tangsel pernah menerbitkan Rekomendasi untuk GKI. RMJ, namun karena sesuatu dan lain hal, rekomendasi tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut, sehingga dibutuhkan rekomendasi baru.
Pada sisi lainnya Ketua FKUB Tangsel juga menegaskan bahwa, tidak ada hambatan bagi FKUB untuk segera melakukan rapat Pleno, proses yang harus ditempuh untuk menerbitkan Rekomendasi, sepanjang dokumen persyaratan yang diajukan pihak panitia telah sesuai ketentuan yang berlaku, dalam hal ini sesuai amanat Peraturan Bersama Menteri (PBM) Tahun 2006.
![]() |
Kapten Martin KORAMIL Serpong, HM. Edy M.Si Lurah Rawa Mekar Jaya, Heriyanto Khonghucu, Pandita Tjen Eddy Sastro Buddha, Drs Ida Ketut Ananta MM Hindu, Ir. Andreas Darma Subhyakta Katholik, Pdt. Dr. Thomas Kartomo M.Th Kristen, dan R. Nicolas Kanit. Binmas POLSEK Serpong. |
" Mendirikan rumah ibadat haruslah memenuhi persyaratan khusus berupa; paling sedikit ada 90 (sembilan puluh) orang dewasa dari radius terdekat menyatakan membutuhkan rumah ibadat, yang diwujudkan dalam bentuk tabulasi data warga masyarakat dimaksud, disertai dengan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) ditanda tangani oleh yang bersangkutan, tabulasi data yang tersusun rapi sedemikian rupa kemudian diketahui tertulis oleh; Ketua RT, Ketua RW, Lurah dan Camat setempat ".
" Disamping itu harus ada pula paling sedikit 60 (enam puluh) orang dewasa dari radius terdekat dengan calon rumah ibadat bersangkutan, menyatakan tidak keberatan/mendukung pendirian rumah ibadat dimaksud, data inipun harus disyahkan oleh pejabat pemerintah setempat, seperti halnya dengan data pemakai atau calon pemakai rumah ibadat dimaksud". Beber Fachruddin Zuhri.
Sementara itu Walikota Drs. H. Benyamin Davnie tak dapat hadir secara langsung, beliau diwakili oleh ASDA I Drs. H. Dadang Rahardja M.Si. dalam arahan pembinaannya mengingatkan Pimpinan FKUB dan jajarannya, agar cermat dan hati-hati mengantisipasi dan menyikapi segala kemungkinan yang tak di inginkan di kemudian hari".
ASDA I H. Dadang Rahardja menambahkan bahwa, " kami selaku pejabat pemerintah dalam posisi selalu siap memberikan pelayanan terbaik kepada warga masyarakat Kota Tangerang Selatan apapun Persoalannya, sepanjang proses yang harus dilalui telah ditempuh sesuai prosedur, dan mengacu kepada ketentuan perundang - undangan yang berlaku, tempuhlah segala sesuatu yang dikehendaki dengan prinsip taat azas dan mengikuti proses ". tukas ASDA 1 Dadang Raharja.
![]() |
Belakang kika: H. Hadir, Heriyanto Khonghucu, Dr. H. Edi Amin M.Ag, H. Hamdan, KH. Ahmad Yassin AR, Muhammad Taslim, Pdt. Tjen Eddy Sastro Buddha, Drs. H. Kunen Wakil Ketua II, Ir. Andreas Darma Subhyakta Wakil Sekretaris Katholik, Dr. H. Syamsuddin Dasan MA Wakil Ketua I, KH. Ahmad Sopiyan Mastas S.Pd.I Sekretaris, Pdt. Dr. Thomas Kartomo M.Th Kristen, Drs. Ida Ketut Ananta MM Hindu, dan Yusnaidi SE. |
Akhir dari dialog tersebut menyimpulkan bahwa, pihak pemohon Rekomendasi FKUB masih harus berproses melakukan pendekatan persuasif lebih intensif kepada masyarakat sekitar, sambil terus berproses meminta rekomendasi Kepala Kantor Kemenag. Kota Tangerang Selatan.
Tidak ada komentar
Posting Komentar