Di Harlah ke 77 Kemenkumham Gelar DOA KEMENKUMHAM UNTUK BANGSA DAN SEMINAR NASIONAL “Indeks Layanan : Menakar Akselerasi Kinerja Kementerian Hukum dan HAM”

Tidak ada komentar



Jakarta ,

Pandemi Covid-19 meninggalkan dampak yang begitu besar di berbagai bidang. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia selama dua tahun ke bekalang telah mengakibatkan banyak masyarakat kehilangan pekerjaan, beberapa bisnis gulung tikar dan dampak krisis ekonomi yang masih terasa hingga han ini. Dua tahun sejak kasus pertama Covid19 ditemukan di Indonesia, masyarakat berangsur pulih dan bangkit dari keterpurukan. Dengan semangat kebersamaan, bangsa Indonesia bertahan melalui masa masa sulit serta mampu beradaptasi dengan perubahan dan kebiasaan baru. Sebagai bentuk rasa syukur sekaligus untuk membangkitkan semangat transformasi pasca Pandemi Covid19, Kementerian Hukum dan HAM mengadakan Doa Kumham untuk Bangsa dan negara  dan mengadakan  Seminar Nasional bertema “Indeks Layanan : Menakar Akselerasi Kinerja Kementerian Hukum dan HAM”.  Hal ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Dharma Karya Dhika tahun 2022. 

Seminar Nasional! menghadirkan narasumber yang pakar di bidangnya antara lain Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, SIK, MH (Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM): Rini Widyanti, SH., MPM (Sekretaris Utama Kementerian PAN RB): Dr. Syarifuddin (Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Balitbang Hukum dan HAM), Prof. Dr. Amy YS Rahayu, M.Si (Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Ul): dan Dr Justisari Perdana Kusumah (sebagai Pengguna Layanan Kekayaan Intelektual). Rangkaian kegaitan Doa Kumham untuk Bangsa dan Seminar Nasional dilakukan secara terpusat di Gedung Graha Pengayoman dan diikuti oleh seluruh Insan Pengayoman dan masyarakat umum di seluruh Indonesia.

Doa Kumham untuk Bangsa dipimpin oleh 5 pemuka Agama dan diikuti oleh seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM di tingkat pusat hingga daerah secara daring.

Penyelenggaraan Seminar Nasional merupakan respons Kemenkumham dalam melihat perubahan yang terjadi pada pelayanan publik akibat Pandemi Covid-19. Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Nomor 25 tahun 2019 tentang Pelayanan Publik, pemerintah wajib memberikan pelayanan publik yang terbaik meski dalam kondisi yang sulit Kementerian Hukum dan HAM berupaya menjaga kualitas layanan public dengan melakukan pengukuran indeks layanan secara berkala. Indeks layanan ini berfungsi sebagai bahan evaluasi dan monitoring agar dapat memberikan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat.

Kementerian Hukum dan HAM malakukan pengukuran indeks layanan dengan memanfaatkan aplikasi 3AS.

3AS  adalah sebuah aplikasi survei yang mampu mengumpulkan data dari pengguna layanan secara realtime dan terukur. Pada praktiknya, penghitungan indeks layanan menemui berbagai tantangan yang menuntut terus dilakukannya pengembangan variabel dan indikator agar data yang dihasilkan benar-benar merepresentasikan potret layanan di lapangan. Melalui Seminar Nasional, Kementerian Hukum dan HAM ingin membuka ruang diskusi untuk mengidentifikasi peluang dan tantangan pengukuran indeks layanan dalam rangka mewujudkan pelayanan yang semakin PASTI dan BerAKHLAK. untuk melakukan survei layanan publik. (Red)

Tidak ada komentar

Posting Komentar