
Konplik dalam keluarga anak usia 1, 8 tahun terpisah dari ibunya.
Jakarta, Tetapi tidak adil bagi ibu Silvia setelah ibu silvia menyampaikan info bahwa konplik keluarga hampir 1 tahun pihak suami mengambil anaknya dan memisahkan anak balita dari ibunya. Hingga saat ini tidak dipertemukan oleh ayah dari anak itu. Hubungan suami istri sampai saat ini masih berstatus suami istri . Sekalipun ada konplik secara hukum belum ada perceraian.
Ketua KNPA (Komisi Nasional Perlindungan Anak) , Arist Merdeka Sirait dalam jumpa pers di kantor Komnas Ham Perlindungan Anak (10/01/2023), mengatakan bahwa Ibu Silvia ibu dari anak usia 1.8 bulan ketika ingin bertemu dengan anaknya di Batam terjadi kekesaran dalam rumah tangga. Sehingga sampai ke meja hukum di Polres Batam. Informasi yang lainnya setelah terpisah hampir 4 bulan dan balita dalam usia menyusui sampai hari ini belum bertemu dengan putranya. Sangat disayangkan untuk menghilangkan jejak agar ibu Silvia tidak bertemu dengan putranya suami dari ibu Silvia membuat paspor. Sementara paspor lama masih ada di tangan ibu Silvia.
KOMNAS Perlindungan Anak akan meminta klarifikasi Polda Lampung dengan agenda mengapa terjadi pembuatan paspor baru untuk si anak. Semenatara itu sang anak sempat keluar dari wilayah hukum Indonesia.. yaitu ke Singapura. Tapi saat ini di sinyalir telah kembali ke wilayah Indonesia. Tetapi sampai hari ini tidak tahu keberadaan anak itu ". Jelas Arist Merdeka Sirait.
Silvia ibu kandung dari E. Jhonatan Purba menuturkan, " kami sekeluarga berharap ada kelembutan hati dari pihak suami atau dari pihak keluarganya untuk bisa mengembalikan anak saya. Anak saya pada saat diambil masih usia 1.4 bulan. Usia satu tahun 4 bulan masih full menerima ASI dari saya. Tangisan saya itu hanya semata memperjuangkan anak untuk kembali. Saat saya minum apa anak saya makan apa. Karena selama hidupnya dia tidak pernah mengenal susu formula atau ngedot ".
" Selama 4 bulan keinginan bertemu dengan anak saya selalu dihalang halangi. Video call dan chat tidak pernah dibalas. Apa salah saya. Kenapa anak saya pisahkan dengan saya sementara anaknsaya masih perlu ASI dari saya sebab usia masih sangat balita.
Saya ingin anak saya kembali dan merawat anak saya . Saya mohon kepada semua pihak dan koridor hukum.... sudahi persoalan ini . Kembalikan anak saya. Anak saya masih kecil belum bisa ngomong. Panas atau atau dingin dan sebagainya itu adalah karena kangen dengan mamanya.
Sekjen. Komnas Ham Perlindungan Anak Bang Hery menambahkan, "
Jadi memang sejak oktober tahun lalu ibu Dilvia sudah melaporkan Komnas perlindungan anak tetkait dengan permasalahan anaknya.
Saya kira memang perlindungsn anak tegas secara definitif mengatakan bahwa ketika anak dibawah usia 2 tahun berhak diasuh oleh kedua orang tuanya. Jadi tidak ada tawar menawar . Sekalipun ada hubungan yang tidak baik diantara kedua orangtuanya tidak boleh ada alasan untuk memisahkan anak dari kedua orangtuanya. Tidak ada alasan apapun.
Kedua, demi hukum ada masalah yang mengancam pada anak itu. Dalam masalah ini , ada anak usia 1.4 bulan dipisahkan secara paksa dari ibunya . Anak itu masih dalam menyusui. Nenyusui itu bagian ari pemenuhan atas hak anak. bukan hanya itusaja , Anak juga mempunyai hak untuk menerima ASI dari ibu kandungnya. Ini bagian dari undang undang. Pemerintah juga memberikan program 2 tahun ASI eksklusif dari ibu kandungnya atas dasar kesehatan anak anak ".
" Oleh karena itu sebaiknya diselesaikan secara baik baik. Agar anak ibu Sivia kembali dengan ibu Silvia dan ibu Silvia bisa melakukan fungsinya dengan baik dan nelakukan kewajiban seorang ibu. Dengan demikian anak itu mendapatkan hak nya ". Tegas pak Sekjen
Tidak ada komentar
Posting Komentar