![]() |
Aulia Salzaebilla, Mahasiswa ilmu Hukum Universitas Pamulang |
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
2. kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. suatu pokok persoalan tertentu
4. suatu sebab yang halal (tidak terlarang)
Dalam membuat Perjanjian pra nikah maka salah satu hal yang pasti ada di dalamnya adalah Harta, bagaimana pembagian hartanya atau kesepakatan penyatuan harta milik suami atau milik istri,
Pasal 119 Kuh Perdata menyatakan bahwa “ mulai sejak terjadinya suatu ikatan perkawinan, harta kekayaan yang dimiliki suai secara otomatis disatukan dengan yang dimiliki istri yang artinya harta bersama adalah harta yang di satukan milik suami dan istri setelah terjadinya perkawinan (Harta persatuan)”
Pasal 35 ayat (1) harta yang menjadi satu adalah harta yang diperoleh suami dan isteri sepanjang perkawinan.
Dalam dibuatnya perjanjian Pra nikah dua pasal di atas bisa dijadikan dasar untuk menjadi pembandingnya.
Seperti kasus perceraian yang belum lama ini terjadi di kalangan artis dimana pada pihak suami membuat perjanjian pra nikah sepihak dengan klausa-klausa yang di buat sendiri dan meminta istri menandatangani pra nikah tersebut, lalu setelah berjalannya pernihakan mereka hingga akhirnya bercerai pihak istri tidak mendapatkan sepeserpun harta dari pihak suaminya karna dalam pernikahan tersebut ada perjanjian pra nikah dimana harta sepenuhnya milik suami, memang dalam perjanjian tersebut piha istri tidak ikut membuat perjanjian namun hanya menandatangani perjanjian yang telah di buat oleh pihak suami tanpa membaca terlebih dahulu.
Seharusnya jika mengacu kepada Kuh Perdata dan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang perkawinan harus ada pembagian harta pernikahan, Namun perjanjian pra nikah tersebut sah di mata hukum karna dalam pembuatannya pihak istri menyepakatinya tanpa paksaan dan menyetujuinya dengan keadaan sadar walaupun pihak istri berkata bahwa ia tidak membaca isi surat pranikah tersebut tapi surat pranikah tersebut sudah sah di mata hukum karna ada persetujuan di dalamnya melalui Tanda tangan yang di lakukan oleh pihak istri mewakili salah satu syarat-syarat sah nya suatu perjanjian yaitu sepakat.
Tugas Opini
Nama : Aulia Salzaebill. Kelas : 06HUKP001. Matkul : Metode Penulisan Skripsi
Tidak ada komentar
Posting Komentar