DILOMBA HATINYA PKK TINGKAT KECAMATAN BOJONGSARI , HATINYA PKK, MENCIPTAKAN KETAHANAN PANGAN KELUARGA SEKITAR HATINYA PKK

PostJakarta
0




Depok Bojongsari,
Dalam mengimplementasi program kerja Pokja III yaitu Hatinya Pkk ,  (HALAMAN ASRI TERATUR INDAH DAN NYAMAN) , TP PKK Kecamatan Bojongsari mengadakan lomba Hatinya Pkk tingkat kecamatan Bojongsari kota Depok. Peserta lomba diikuti oleh 7 kelurahan yang ada di wilayah kecamatan Bojongsari. kelurahan Duren seribu, Duren mekar, Bojongsari baru , Bojongsari lama, Curug,  Serua dan Kelurahan Pondok petir. (14 juli 2020)

(pemenang lomba Hatiku Pkk tingkat kecamatan Bojongsari : juara 1 kelurahan Serua, juara 2 kelurahan Pondok petir dan juara 3 kelurahan Duren seribu.)

Ketua pokja III TP PKK kecamatan Bojongsari kota Depok Bunda Heny Rajalewa , sekretaris Junaeni anggota pokja  Ibu Sri Aslan serta poktan dari pokja III  mengajak seluruh kader dan warga untuk memanfaatkan lahan di pekarangan menjadi Kawasan Rumah Lestari, Kawasan Rumah Sehat dan bank sampah. Juga  mampu berinovasi dan memanfaatkan peluang komersialisasi dan produksi akuaponik yaitu: sayuran dan ikan.

kunjungan Ibu Ely Farida ke wil. Serua

Bunda Heny  juga menekankan pentingnya ketersediaan berbagai makanan sumber protein keluarga, memberdayakan berbagai sumber daya lokal semaksimal mungkin mulai dari keluarga dengan memanfaatkan pekarangan rumah dengan teknologi tepat guna akuaponik.


“Akuaponik merupakan salah satu solusi masalah kelesuan ekonomi rumah tangga, dimana hasilnya dapat diolah sedemikian rupa sehingga kita dapat memenuhi kebutuhan gizi keluarga dan meningkatkan ekonomi keluarga serta berkontribusi dalam ketahanan pangan. Pangan mempunyai arti dan peran yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa.
Kemudian untuk mengupayakan peningkatan nilai tambah (value added) ikan akuaponik dengan diversifikasi pengolahan, untuk menjaga ketahanan pangan dan ketahanan ekonomi di masa pandemi Covid-19 berbasis bahan pangan lokal."  papar Bunda Heny

berbagi buat sesama , keluarga sekitar Hatinya Pkk

Diketahui, pangan diatur dalam UU Nomor 18/2012 tentang pangan mengatur ketahanan pangan dimana kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
panen sederhana tapi bisa mendapatkan penghasilan


I K L A N





 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)