1,3 Juta Bolpoin Palsu Dimusnahkan

PostJakarta
0



Tangerang -

Sebanyak 1,3 juta bolpoin palsu yang melanggar merek terdaftar “Standard AE7 Alfatip 0.5" dimusnahkan oleh PT. Standardpen Industries pada 8 September 2022. Pemusnahan barang paisu ini tidak lepas dari sinergi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, serta Kepolisian Republik Indonesia (Potri). 

“Berkat sinergi antara DJKI, DJBC, serta Polri, bolpoin-bolpoin palsu ini berhasil disita 

dan dicegah beredar di pasaran,” ujar Marsudi, Project Manager Standardpen Industries. 

Bolpoin palsu ini merupakan barang impor dari Tiongkok yang berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 2019, Pelabuhan Tanjung Emas pada 2021, Pergudangan Muara Karang, serta temuan lain di pasaran. 

Menurut Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Ahmad Rifadi, bolpoin palsu ini memiliki persamaan pada keseluruhan dari produk PT Standardpen Industries, sehingga melanggar Pasal 100 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2018 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 

“Sebagai tindak lanjut setelah mendapatkan keputusan hukum, bolpoin ini harus dimusnahkan untuk memastikan tidak ada barang paisu yang beredar di pasaran, sekaligus memberikan efek jera kepada pelanggar kekayaan intelektusi," jelas Ahmad Rifadi. 

Pemusnahan barang palsu ini juga merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari barang palsu yang berkualitas rendah. Selain itu, harga di pasaran menjadi lebih stabil dan kondusif dengan minimnya barang palsu yang beredar, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak. 

Di tempat yang berbeda Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo mengingatkan para pengusaha untuk mendaftarkan merek barang / jasanya agar mendapatkan hak eksklusif. Hak eksklusif ini mekputi hak untuk menggunakan sendiri merek tersebut, serta memberikan izin atau melarang kepada pihak lain untuk menggunakannya. 

“Setelah mereknya terdaftar, pemilik merek diharapkan melakukan rekordasi di DJBC. 

Nantinya ketika ada barang impor yang dicurigai melanggar merek tersebut, maka akan dilakukan penegahan oleh petugas bea cukai,” himbau Anom. 

Pemusnahan barang palsu ini merupakan bentuk keseriusan penegakan hukum dalam memberantas penyelundupan dan perdagangan barang palsu di Indonesia. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat dan dunia intemasional untuk mengeluarkan Indonesia dari Priority Watch List. 

Hadir juga dalam kegiatan ini Kasubdit Kejahatan Lintas Negara DJBC, perwakilan dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah, serta perwakilan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia. 


Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)