AKIBAT TAILING PT. FREEPORT, INDONESIA BERPOTENSI MERUGI 185 T.

PostJakarta
0
PENJELASAN KANTOR LINGKUNGAN HIDUP dan KEHUTANAN ATAS SURAT  TERBUKA CENTRE OF ENERGY AND RESOURCES INDONESIA (CERI)

Sehubungan dengaan surat terbuka saudara yusri Usman direktur eksekutif centre Of Energy and Resources Indonesia tertanggal 30 desember 2018 yang memuat bahwa KLHK perlu transparansi tentang temuan KPK atas kerusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia yang menyebabkan negara berpotensi merugi sebesar 185 triliun sebagai berikut.

I.   Umum
    1. Saudara Yusri Usman sebagai
        derektur Eksekutif Centre Of
        Energy And Recources Indonesia
        (CERI)  menyampaikan surat
        terbuka tertanggal 30 12 2018
        Kepada Menteri Lingkungan Hidup
        dan Kehutanan untuk memeberikan
        penjelasan terbuka paling lambat
        tanggal 10 januari 2019 tentang
        temuan BPK RI bahwa sejak
        beroperasi 1974 - 2018 telah
        terjadi kerusakan lingkungan akibat
        pertambangan PT. Freeport
        Indonesia.
   2. Bahwa CERI bersama Koalisi
        Penyelamaatan Sumberdaya Alam
        akan melakukan gugatan
        pelanggaran hukum oleh pejabat
        negara yang berpotensi merugikan
        negara ke KPK terkait temuan audit
        BPK RI terhadap pelanggaran
        lingkungan oleh PT. Freeport
        Indonesia.

II.   Pokok pertanyaan CERI:
       Secara umum surat dari CERI
       memuat 5 aspek antara lain :

   1. Bahwa PT. Freeport sejak tahun
       1974 s/d 2018 menempatkan
        tailing melalui sungai Aghawagon
        dan sungai Ajkwa dan
        menempakannya di Modada seluas
        230 Km. Tailing yang béjumlah 23
        juta metric ton / hari menimbulkan
        perubahan ekosistem di sungai
        hutan , Estuaria dan sdh
        memcapai  
        kawasan laut. Melalui perhitungan
        yang dilakukan oleh IPB dan
        LAPAN , jasa ekosistem yg
        dikorbankan adalah USD
       13.592.294 atau 185 triliun.
   2. KLHK perlu.melakukan tindakan
       terhadap penggunaan hutan tampa
        ijin.
   3. Rekomendasi BPK nmr 9 bahwa
       KLHK serta ESDM belum
       melaksanakan pengawasan sesuai
       peraturan perundang undangan.
   4. Menyayangkan penjelasan menteri
       KLHK di BPK Tanggal 20 deaember
       2018, bahwa KLHK mencabut
       Kepmen 175 thn.2018 serta
       menjatuhkan denda penggunaan
       kawasan hutan sebesar Rp. 460
       milyar.
   5. Belum ada persetujuan amdal dari
        komisi amdal pusat tentang
        aktifitas
        tambang bawah tanah tetapi IUPK
        telah diterbitkan.

III.  Penjelasan terhadap pertanyaan
       CERI.
       Sehungan dngan pertanyaan
       dimaksud,
       dijelaskan masing masing sebagai
       berikut :
   1. Bahwa PT. Freeport senak tnahun
       1974 s/d 2018 menempatkan
       tailing melalui sungai Aghawagon
       dan sungal Ajkwa dan
       menempatkannya di Modada seluas
       230 Km. Tailing yang berjumlah
       230 jt metric ton / hari
       menimbulkan perubahan ekosistem
       disungai , hutan, estuaria dan sudah
       mencapai kawasan laut  melalui
       perhitungan oleh IPB dan LAPAN,
       jasa ekosistim yg dikorbankan
       adalah USD 12.592.294 atau 185
       triliun.
2.  Penggunaan kawasan tampa ijin.
 
    Penjelasan :
    PT. Freeport Indonesia mengajukan surat permohonan ijin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi tembaga dan sarana penunjangnya pada kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas seluas kurang lebih 3.823,85 Ha. dikabupaten Mimika, Prov. Papua masing masing melalui surat No. 529/OPD/IV /2015 tanggal 7 april 2015, surat No. 10218/16.06/VII/2015 tanggal.6 juli 2015, surat No. 105325/16.04/XI/2018 tanggal 15 november 2018.
Selaljutnya berdasarkan permohonan dimaksud, maka PT.Freeport Indonesia telah memperoleh perijinan kehutanan sebagai berikut:

- PInjam Pakai Kawasan Hutan No. 02
   /PPKH/KWL/IRJA/1998 dan JK/  
   98037 tanggal 1 mei 1998 seluas
   738,60 Ha. Antara PT. Freeport
   Indonesia dengan Kepala Kantor
   Wilayah Departemen Kehutanan dan
   Perkebunan Repiblik Indonesia.
- persetujuan Prinsip Penggunaan
   kawsan hutan seluas kuarang lebih
   2.738,80 Ha. pada kawasan
   Hutan.Lindung di Kab. Mimika Prov.
   Papua sesuai surat menteri Kehutanan
   No. S.399/Menhut/VII/2013 tanggal
   9 juli 2013.
- Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
   untuk kegiatan operasi produksi
   tembaga dmp dan sarana
   penunjangnya atas nama PT. Freeport
   Indonesia seluas kurang lebih
   3.810,61 Ha. Melalui Keputusan
   Menteri Lingkungan Hidup dan
   Kehutanan No. SK.590/MENLHK/ 
   SETJEN /TLA. 0/12/2018. tanggal 20
   desember 2018.
   Dengan demikian maka rekomendasi
   BPK RI bahwa PT. Freeport Indonesia
   wajib menyelesaikan IPPKH seluas
   3.374,43 Ha. telah dilaksanakan/    
   dipenuhi.
3. Rekomendasi BPK No. 9 bahwa
    KLHK serta ESDM
    belum melaksanakan pengawasan
    sesuai peraturan peraturan
    peeundang undangan.

Penjelasan :
Bahwa KLHK telah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan PT. Freeport Indonesia, dan hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pengawasan Lingkungan Hidup PT. Freeport Indonesia tanggal 28 september 2018 dan selanjutnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjatuhkan Sangsi Administratif Paksaan pemerintah kepada PT. Freeport Indoneaia melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 559/MENLHK-PHLHK/PPSA/GKM. 0/10/2017.

Adapun sangsi yang dijatuhkan berjumlah 48 sangsi yang dapat dikelompokan sebagai berikut :
a. Melakukan kegiatan tidak dilengkapi dengan ijin lingkungan sebanyak 12 kegiatan.
b. Melakukan kegiatan tidak sesuai dengan Amdal berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-55/MENLH/12/1997, sebanyak 7 kegiatan.
c. Tidak melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan , sebanyak 12 kegiatan.
d. Tidak.melakukan upaya pengendaalian pencemaran air, sebanyak 5 kegiatan.
e. Tidak melakukan upaya upaya pengendalian pencaran udara, sebanyak 5 kegiatan.
f. Tidak melakukan upaya upaya pengelolaan LB3,sebanyak 7 kegiatan.
Berdasarkan hasil evaluasi lapangan yang dituangkan dalam Berita Acara tanggal 18 desember 2018 diketahui bahwa dari 48 sangsi yang Dijatuhkan, 42 kegiatan telah selesai dilaksanakan sedangkan 6 sangsi lainnya belum dapat diselesaikan karena beberapa hal antara lain memerlukan waktun yang lama untuk penyelesaiannya serta adanya aspek keamanan. Adapun sangsi dimaksud antara lain pengelolaan sedimen non tailing dari lower wanagon serta area tambang dalam pemasangan alat pemantau kontinyu untuk mengukur debit harian pada titik pantau pagar 57, pemenuhan baku mutu emisi cerobong dan pemenuhan baku mutu kwalitas air estuaria, untuk selanjutnya diselesaikan melalui mekanisme road map.
Denda penggunaan kawasan hutan  berdasarkan peraturan pemerintah No. 2 tahun 2008 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan yg berlaku pada Departemen Kehutanan dihitung penggunaannya sejak tahun 2008 sehingga mencapai nilai 460 milyar.

5. Belum ada persetujuan Amdal dari
    komisi Amdal pusat tentang aktifitas
    tambang bawah tanah tetapi IUPK
    telah diterbitkan.

Penjelasan :
Setelah dilakukan pembahasan sesuai pertaturan pemerintah No. 27 tahun 2013 tentang ijin lingkungan maka KLHK menyetujui Dokumen Evaluasi Lingkungam Hidup (DELH) yang melingkup 21 kegiatan yang telah berjalan namun belum mempunyai ijin lingkungan melalui SK.32/TKTL/TDLUK/PLA.4/5/2018 tentang pengesahan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup perubahan kegiatan usaha pertambangan dan pasilitas pendukung dari yang tercantum dalam Amdal, RKL, dan RPL regional. rencana perluasan kegiatan penambangan tembaga.

sumber : SETJEN KLHK.


Dasman.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)