Sehubungan dengaan surat terbuka saudara yusri Usman direktur eksekutif centre Of Energy and Resources Indonesia tertanggal 30 desember 2018 yang memuat bahwa KLHK perlu transparansi tentang temuan KPK atas kerusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia yang menyebabkan negara berpotensi merugi sebesar 185 triliun sebagai berikut.
I. Umum
1. Saudara Yusri Usman sebagai
derektur Eksekutif Centre Of
Energy And Recources Indonesia
(CERI) menyampaikan surat
terbuka tertanggal 30 12 2018
Kepada Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan untuk memeberikan
penjelasan terbuka paling lambat
tanggal 10 januari 2019 tentang
temuan BPK RI bahwa sejak
beroperasi 1974 - 2018 telah
terjadi kerusakan lingkungan akibat
pertambangan PT. Freeport
Indonesia.
2. Bahwa CERI bersama Koalisi
Penyelamaatan Sumberdaya Alam
akan melakukan gugatan
pelanggaran hukum oleh pejabat
negara yang berpotensi merugikan
negara ke KPK terkait temuan audit
BPK RI terhadap pelanggaran
lingkungan oleh PT. Freeport
Indonesia.
II. Pokok pertanyaan CERI:
Secara umum surat dari CERI
memuat 5 aspek antara lain :
1. Bahwa PT. Freeport sejak tahun
1974 s/d 2018 menempatkan
tailing melalui sungai Aghawagon
dan sungai Ajkwa dan
menempakannya di Modada seluas
230 Km. Tailing yang béjumlah 23
juta metric ton / hari menimbulkan
perubahan ekosistem di sungai
hutan , Estuaria dan sdh
memcapai
kawasan laut. Melalui perhitungan
yang dilakukan oleh IPB dan
LAPAN , jasa ekosistem yg
dikorbankan adalah USD
13.592.294 atau 185 triliun.
2. KLHK perlu.melakukan tindakan
terhadap penggunaan hutan tampa
ijin.
3. Rekomendasi BPK nmr 9 bahwa
KLHK serta ESDM belum
melaksanakan pengawasan sesuai
peraturan perundang undangan.
4. Menyayangkan penjelasan menteri
KLHK di BPK Tanggal 20 deaember
2018, bahwa KLHK mencabut
Kepmen 175 thn.2018 serta
menjatuhkan denda penggunaan
kawasan hutan sebesar Rp. 460
milyar.
5. Belum ada persetujuan amdal dari
komisi amdal pusat tentang
aktifitas
tambang bawah tanah tetapi IUPK
telah diterbitkan.
III. Penjelasan terhadap pertanyaan
CERI.
Sehungan dngan pertanyaan
dimaksud,
dijelaskan masing masing sebagai
berikut :
1. Bahwa PT. Freeport senak tnahun
1974 s/d 2018 menempatkan
tailing melalui sungai Aghawagon
dan sungal Ajkwa dan
menempatkannya di Modada seluas
230 Km. Tailing yang berjumlah
230 jt metric ton / hari
menimbulkan perubahan ekosistem
disungai , hutan, estuaria dan sudah
mencapai kawasan laut melalui
perhitungan oleh IPB dan LAPAN,
jasa ekosistim yg dikorbankan
adalah USD 12.592.294 atau 185
triliun.
2. Penggunaan kawasan tampa ijin.
Penjelasan :
PT. Freeport Indonesia mengajukan surat permohonan ijin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi tembaga dan sarana penunjangnya pada kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas seluas kurang lebih 3.823,85 Ha. dikabupaten Mimika, Prov. Papua masing masing melalui surat No. 529/OPD/IV /2015 tanggal 7 april 2015, surat No. 10218/16.06/VII/2015 tanggal.6 juli 2015, surat No. 105325/16.04/XI/2018 tanggal 15 november 2018.
Selaljutnya berdasarkan permohonan dimaksud, maka PT.Freeport Indonesia telah memperoleh perijinan kehutanan sebagai berikut:
- PInjam Pakai Kawasan Hutan No. 02
/PPKH/KWL/IRJA/1998 dan JK/
98037 tanggal 1 mei 1998 seluas
738,60 Ha. Antara PT. Freeport
Indonesia dengan Kepala Kantor
Wilayah Departemen Kehutanan dan
Perkebunan Repiblik Indonesia.
- persetujuan Prinsip Penggunaan
kawsan hutan seluas kuarang lebih
2.738,80 Ha. pada kawasan
Hutan.Lindung di Kab. Mimika Prov.
Papua sesuai surat menteri Kehutanan
No. S.399/Menhut/VII/2013 tanggal
9 juli 2013.
- Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
untuk kegiatan operasi produksi
tembaga dmp dan sarana
penunjangnya atas nama PT. Freeport
Indonesia seluas kurang lebih
3.810,61 Ha. Melalui Keputusan
Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan No. SK.590/MENLHK/
SETJEN /TLA. 0/12/2018. tanggal 20
desember 2018.
Dengan demikian maka rekomendasi
BPK RI bahwa PT. Freeport Indonesia
wajib menyelesaikan IPPKH seluas
3.374,43 Ha. telah dilaksanakan/
dipenuhi.
3. Rekomendasi BPK No. 9 bahwa
KLHK serta ESDM
belum melaksanakan pengawasan
sesuai peraturan peraturan
peeundang undangan.
Penjelasan :
Bahwa KLHK telah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan PT. Freeport Indonesia, dan hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pengawasan Lingkungan Hidup PT. Freeport Indonesia tanggal 28 september 2018 dan selanjutnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjatuhkan Sangsi Administratif Paksaan pemerintah kepada PT. Freeport Indoneaia melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 559/MENLHK-PHLHK/PPSA/GKM. 0/10/2017.
Adapun sangsi yang dijatuhkan berjumlah 48 sangsi yang dapat dikelompokan sebagai berikut :
a. Melakukan kegiatan tidak dilengkapi dengan ijin lingkungan sebanyak 12 kegiatan.
b. Melakukan kegiatan tidak sesuai dengan Amdal berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-55/MENLH/12/1997, sebanyak 7 kegiatan.
c. Tidak melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan , sebanyak 12 kegiatan.
d. Tidak.melakukan upaya pengendaalian pencemaran air, sebanyak 5 kegiatan.
e. Tidak melakukan upaya upaya pengendalian pencaran udara, sebanyak 5 kegiatan.
f. Tidak melakukan upaya upaya pengelolaan LB3,sebanyak 7 kegiatan.
Berdasarkan hasil evaluasi lapangan yang dituangkan dalam Berita Acara tanggal 18 desember 2018 diketahui bahwa dari 48 sangsi yang Dijatuhkan, 42 kegiatan telah selesai dilaksanakan sedangkan 6 sangsi lainnya belum dapat diselesaikan karena beberapa hal antara lain memerlukan waktun yang lama untuk penyelesaiannya serta adanya aspek keamanan. Adapun sangsi dimaksud antara lain pengelolaan sedimen non tailing dari lower wanagon serta area tambang dalam pemasangan alat pemantau kontinyu untuk mengukur debit harian pada titik pantau pagar 57, pemenuhan baku mutu emisi cerobong dan pemenuhan baku mutu kwalitas air estuaria, untuk selanjutnya diselesaikan melalui mekanisme road map.
Denda penggunaan kawasan hutan berdasarkan peraturan pemerintah No. 2 tahun 2008 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan yg berlaku pada Departemen Kehutanan dihitung penggunaannya sejak tahun 2008 sehingga mencapai nilai 460 milyar.
5. Belum ada persetujuan Amdal dari
komisi Amdal pusat tentang aktifitas
tambang bawah tanah tetapi IUPK
telah diterbitkan.
Penjelasan :
Setelah dilakukan pembahasan sesuai pertaturan pemerintah No. 27 tahun 2013 tentang ijin lingkungan maka KLHK menyetujui Dokumen Evaluasi Lingkungam Hidup (DELH) yang melingkup 21 kegiatan yang telah berjalan namun belum mempunyai ijin lingkungan melalui SK.32/TKTL/TDLUK/PLA.4/5/2018 tentang pengesahan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup perubahan kegiatan usaha pertambangan dan pasilitas pendukung dari yang tercantum dalam Amdal, RKL, dan RPL regional. rencana perluasan kegiatan penambangan tembaga.
sumber : SETJEN KLHK.
Dasman.
Tidak ada komentar
Posting Komentar