Jakarta, Gedung Joang,
Dalam Seminar Nasional Hari Kebangkitan Nasional ke 116 yang di selenggarakan Dewan Harian Daerah dan Pemberdayaan Kejuangan 45 Prov. DKI Jakarta ( Gedung Joang 22/05/2024) , Bambang Sulistomo hadir sebagai pembicara serta mengedepankan bahwa :
Bangsa kita adalah bangsa yang harus mampu menjadi bangsa yang Tangguh.
Seperti diketahui bersama bahwa, Bambang Sulistomo selain putra Pejuang angkatan 45 , Bung Tomo pada peristiwa 20 November 1945, juga pernah berkecimpung dalam
Anggota Pokja Wantannas Bid GBHN 1984-1998,
Ketua Dewan Pembina IP-KI. (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia)
Ketua Yayasan Perguruan Tinggi UNIV 17 Agustus 45 Jakarta Ketua Dewan Pembina Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
Ketua Dewan Pembina Yayasan Soerjo Modjopahit.
Inilah nukilan makalah beliau, ( Bambang Sulistomo) yang disajikan secara gamblang pada acara seminar tersebut diatas,
1. Bangsa dan negara Indonesia dilahirkan pada tangal 17 Agustus 1945
2. Para pendiri bangsa ini telah merumuskan Undang-undang Dasar 1945 dan didalam Pembukaan UUD1945 tersebut disebutkan dalam kalimat sebagai beikut:" maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Disini Kedaulatan rakyat diletakkan sebagai dasar dari ke-lima sila Pancasila.
3. Saat penjajahan oleh Belanda dinegara Indonesia yang kemudian dikalahkan dan diambil alih oleh bala tentara Jepang, dan kemudian Jepang. dikalahkan oleh tentara Sekutu dengan dijatuhkannya Bom Atom di Hiroshima dan Nagasaki, hal tersebut membuat Belanda ingin mengembalikan lagi politik penjajahannya di Indonesia.
4. Tapi dengan berbagai caranya bangsa Indonesia melakukan perlawanan terhadap keinginan Belanda tersebut, yaitu dengan perang bersenjata dan dengan perundingan.
5. Sebagai negara yang baru lahir, dengan keterbatasan penguasaan dalam bidang ekonomi, keuangan, pendidikan, birokasi, keamanan, pertahanan, kemiliteran, tehnologi dan sebagainya, bangsa ini juga menghadapi berbagai gejolak pertentangan dan persaingan sosial politik didalam negeri. Disitulah diuji kepemimpinan nasional kenegaraan, terutama bagaimana mereka mampu mengatasi dan meredam berbagai gejolak tersebut.
6. Beberapa gejolak politik besar seperti peristiwa pemberontakan PKI Madiun1948, Gerakan 17 Oktober 1952 dari pimpinan tentara yang anti pada pengaruh dan campur tangan politik parlemen, sidang-sidang Konstituante di Bandung untuk merumuskan dasar negara, gerakan politik Darul Islam yang dipimpin oleh SM. Karto Suwiryo, gerakan politik PRRI dan Permesta, Pemilihan Umum ditahun sampai dengan Gerakan G30S/PKI ditahun 1965. Ini disebut sebagai masa Orde Lama, dimana Presiden Soekarno berkuasa dengan demokrasi terpimpin dan diberikan gelar Presiden seumur hidup.
dengan berbagai simbol-simbol revolusioner, bahwa revolusi belum selesai. Pada saat Presiden Soekarno itulah Irian Barat menjadi bagian dari NKRI.
7. Setelah kejatuhan Presiden Soekarno ditahun 1966, lahirlah pemerintahan Orde Baru yang melahirkan Jenderal Suharto sebagai Presiden yang berkuasa dengan demokrasi Pancasila dan Rencana Pembangunan Nasional tiap lima tahunan. Dimana Golonga Karya yang didukung oleh pemerintahan selalu memenangkan setiap pemilihan umum, sehingga diangap berkuasa secara otoriter sampai tahun 1998.
8. Kesemua gejolak politik besar tersebut telah melahirkan berbagai macam kepemimpnan nasional kenegaraan yang berkembang tanpa perencanaan apapun. Sebab tidak ada yang dengan terang benderang untuk merumuskan kepemimpinan nasional itu dengan menjalankan ideologi negara Pancasila. dan UUD 1945 secara murni dan benar.
9. Pada tahun 2002 dilakukan amandemen atau perubahan pada Undang- undang Dasar 1945, karena dianggap tidak mendukung demokrasi, kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia. Sejak saat itu kekuasaan Presiden hanya diperbolehkan menjabat selama dua periode, dan pemilihan-nya secara langsung melalui pemilihan umum.
10. Pada saat itu lahirlah era yang disebut era reformasi, dimana diberikan kedaulatan untuk lahirnya partai-partai politik, kebebasan pers, dan dilaksanakannya Pemilihan Umum setiap lima tahunan, yang juga dilahirkan bebagai Lembaga negara yang mendukung kebebasan dan kedaulatan rakyat, seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Lembaga Ombudsman, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan sebagainya. Sebuah gejolak politik besar terjadi pada keutuhan NKRI, saat melalui referendum yang diadakan oleh Lembaga internasional Timor Timur melepaskan diri dari NKRI.
11. Pada era reformasi yang mengutamakan kedaulatan rakyat itulah sebenarnya di uji bagaimana Kepemimpinan Nasional dapat bekerja secara penuh untuk mengantarkan bangsa ini sesuai dengan harapan Konstitusi dan para pendiri negeri ini.
12. Ciri dari struktur politik er a reformasi adalah kekuasaan Presiden yang tidak lagi dipilih dan diangkat oleh Majelis Permusyawaratan Rakat, dan sistem Parlemen yang di isi oleh partai-partai politik yang memenuhi syarat pemilihan umum sebagai wakil rakyat, yang dapat mengusulkan Rencana Undang Undang dan sekaligus dapat mengawasi jalannya pemerintahan.
13. Karena disitulah pentingnya suatu Pemilihan Umum yang dijalankan secara jujur, adil, bebas, rahasia dan terbuka untuk memilih para calon, agar para wakil partai politik sebagai wakil rakyat yang terpilih benar benar mampu berfikir dan bertindak secara jujur dan adil didalam kiprahnya membela kepentingan rakyat di parlemen..
14. Jadi sebenarnya seorang Presiden dalam era reformasi ini akan membutuhkan semangat dukungan para wakil rakyat atau partai partai yang ada di parlemen, agar Presiden sebagai kepala pemerintahan bisa merencanakan dan menjalankan segala program programnya. Tapi apakah Seorang Presiden dibolehkan merekayasa berbagai kepentingan politik sehingga berakibat para wakil rakyat di parlemen kehilangan kemampuannya untuk mengawasi jalannya perintahan?
15. Jadi Pemilihan Umum yang jujur bersih dan adil sebenarnya menjadi sangat penting bagaimana mampu melahirkan para anggota parlemen sebagai wakilnya rakyat yang juga jujur bersih dan adil.
16. Yang tidak boleh terjadi adalah semacam kerjasama dan main mata diantara pemerintahan yang memainkan kepentingan politik kekuasaan dengan parlemen untuk melahirkan produk undang undang atau peraturan pemerintah atau menyelenggarakan pemiliham umum yang sebenarnya dianggap tidak sesuai dengan semangat reformasi untuk melindungi kepentingan rakyat, seperti yang ada dalam konstitusi.
17. Dimanapun juga seorang pemimpin akan sagat membutuhkan dukungan rakyatnya, dukungan dari birokrasi termasuk penegak hukumnya. Untuk itulah seorang pemimpin diharapkan mencermati segala harapan dan keinginan rakyatnya secara terbuka, adil dan jujur.
18. Karena dalam amanat kostitusi Undang undang Dasar 1945 disebutkan bahwa negara kita adalah negara hukum, maka seharusnya semua kebijakan nasional di dasarkan pada hukum konstitusi negara kita. Sehingga penegakkan hukum akan mampu melindungi segenap kepentingan rakyatnya dan mampu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Yang tidak boleh terjadi adalah jika hukum hanya dijadikan alat kepentingan kekuasaan politik secara tidak adil, sehingga hukum hanya akan menguntungkan golongan masyarakat yang dekat dengan kekuasaan saja, dan hukum hanya akan digunakan untuk kepenting kekuasaan politik ekonomi, politik keuangan, politik perdagangan, politik pendidikan, politik perburuhan, politik kekerabatan, politik keamanan, politik pertanian, politik
industri, politik pertambangan, politik pertanahan dan sebagainya.
Jika itu terjadi, maka kekuasaan akan kehilangan kepercayaan rakyat pada para pemimpinnya yang berkuasa. Oleh sebab itu negara manapun harus mampu mencegah jika terancam ke utuhannya dan akan menuju perpecahan dan keruntuhannya, yaitu dengan membangun kepercayaan dan kedaulatan rakyatnya dengan keadilan, kejujuran dan kebenaran
19. Oleh sebab itu jika kita ingin agar bangsa dan negara kita tetap utuh dan mampu bangkit sebagai bangsa yang Tangguh, kita seharusnya mampu bangkit secara bersama-sama bersatu padu untuk mewuwujudkan suatu Ketahanan Nasional, tapi bukan dengan merekayasa berbagai kepalsuan kedaulatan rakyat dalam sistem kenegaraan dan pemerintahan. Sehingga bangsa ini mampu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat-nya, melalui pembangunan kedaulatan rakyat yang jujur, bersih dan adil berdasarkan ideologi negara Pancasila.
(Bambang Sulistomo)
Anggota Pokja Wantannas Bid GBHN 1984-1998
Ketua Yayasan Perguruan Tinggi UNIV 17 Agustus 45 Jakarta Ketua Dewan Pembina Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
Ketua Dewan Pembina Yayasan Soerjo Modjopahit.