SENGKETA TANAH H. ALI AKAN DIMEJA HIJAUKAN OLEH PENGGUGAT

Tidak ada komentar




Bogor..
Haji Junaedi dan saudara saudaranya kini bersedih sebab tanah warisan dari orang tuanya dijual oleh keluarganya sendiri. Yaitu anak uwaknya . Sudah beberapa kali H Junaedi mengajak bermusyawah dengan sang penjual tapi tidak digubris. Mau tidak mau H. Junaedi dan saudara saudaranya menuntut ganti rugi sebesar 2 milyar.

Menurut team kuasa hukum penggugat dari PERADMI ( Perkumpulan Advocate Moslem Indonesia)  yang dipimpin oleh  Prof. Dr. H. Suhendar SE. SH. LLM menyatakan, " Klient kami Haji  junaedi sebagai ahli waris dari pak H Ali. Pak H. Ali punya 12 keturunan. Sdh ditetapkan oleh Pengadilan Agama Cibadak tertanggal . 13 0kt 2020 nmr 584 PDT  2020 PA  Cibadak . Disamping mempunyai 12 keturunan/anak Pak H Ali juga mempunyai sebidang tanah seluas 4300 M2. Berdasarkan girik leter C Atas nama H Ali dengan nomer girik  1088  desa Kutajaya kecamatan  Cicurug  Kabupaten Sukabumi Jawa Barat ".

" Selama H. Junaedi/ putra pak H. Ali berada di mekkah, Tanahnya dikuasai kakak sepupunya, yaitu H . Royani . Tiba tiba pada tahun 2018 tanah itu  dijual oleh pak H royani kepada sebuah perusahaan yang bergerak produksi  minuman segar ". Imbuhnya.

" Artinya sekarang klient kami merasa dirugikan karena tanahnya sudah rusak dan diurug oleh pembeli tanah. Kita sudah melayangkan somasi tapi somasi itu dijawab oleh pembeli bahwa pembeli/ Perusahaan itu bahwa "  Kami sudah membeli dari H. Royani "
Kemudian langkah hukum yang akan kami lakukan adalah akan menggugat H Royani dan pembelinya di pengadilan.
Artinya dalam kasus ini kami sebagai kuasa hukum dari penggugat,  yaitu H. Junaedi dan keluarganya
Akan melakukan 2 langkah hukum. Langkah yang pertama adalah kami akan melaporkan dalam bentuk pidana kepada kepolisian. Sebab ada transaksi ilegal , yaitu pembeli dan penjual sama sama melakukan  perbuatan melawan hukum. Setelah itu kami akan melakukan gugatan kepengadilan dalam bentuk perdata". Demikian tandas kuasa hukum keluarga /  anak H. Ali.

Team Advocate penggugat.
1.. prof.Dr. H Suhendar SE SH LLM.
2. Ade Muhammad Nur SH MH
3. Basuni Ismail SH MH

Tidak ada komentar

Posting Komentar