SENGKETA TANAH H. ALI AKAN DIMEJA HIJAUKAN OLEH PENGGUGAT

PostJakarta
0




Bogor..
Haji Junaedi dan saudara saudaranya kini bersedih sebab tanah warisan dari orang tuanya dijual oleh keluarganya sendiri. Yaitu anak uwaknya . Sudah beberapa kali H Junaedi mengajak bermusyawah dengan sang penjual tapi tidak digubris. Mau tidak mau H. Junaedi dan saudara saudaranya menuntut ganti rugi sebesar 2 milyar.

Menurut team kuasa hukum penggugat dari PERADMI ( Perkumpulan Advocate Moslem Indonesia)  yang dipimpin oleh  Prof. Dr. H. Suhendar SE. SH. LLM menyatakan, " Klient kami Haji  junaedi sebagai ahli waris dari pak H Ali. Pak H. Ali punya 12 keturunan. Sdh ditetapkan oleh Pengadilan Agama Cibadak tertanggal . 13 0kt 2020 nmr 584 PDT  2020 PA  Cibadak . Disamping mempunyai 12 keturunan/anak Pak H Ali juga mempunyai sebidang tanah seluas 4300 M2. Berdasarkan girik leter C Atas nama H Ali dengan nomer girik  1088  desa Kutajaya kecamatan  Cicurug  Kabupaten Sukabumi Jawa Barat ".

" Selama H. Junaedi/ putra pak H. Ali berada di mekkah, Tanahnya dikuasai kakak sepupunya, yaitu H . Royani . Tiba tiba pada tahun 2018 tanah itu  dijual oleh pak H royani kepada sebuah perusahaan yang bergerak produksi  minuman segar ". Imbuhnya.

" Artinya sekarang klient kami merasa dirugikan karena tanahnya sudah rusak dan diurug oleh pembeli tanah. Kita sudah melayangkan somasi tapi somasi itu dijawab oleh pembeli bahwa pembeli/ Perusahaan itu bahwa "  Kami sudah membeli dari H. Royani "
Kemudian langkah hukum yang akan kami lakukan adalah akan menggugat H Royani dan pembelinya di pengadilan.
Artinya dalam kasus ini kami sebagai kuasa hukum dari penggugat,  yaitu H. Junaedi dan keluarganya
Akan melakukan 2 langkah hukum. Langkah yang pertama adalah kami akan melaporkan dalam bentuk pidana kepada kepolisian. Sebab ada transaksi ilegal , yaitu pembeli dan penjual sama sama melakukan  perbuatan melawan hukum. Setelah itu kami akan melakukan gugatan kepengadilan dalam bentuk perdata". Demikian tandas kuasa hukum keluarga /  anak H. Ali.

Team Advocate penggugat.
1.. prof.Dr. H Suhendar SE SH LLM.
2. Ade Muhammad Nur SH MH
3. Basuni Ismail SH MH

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)