LMKN Berupaya memberikan Manfaat bagi para pencipta dan pemegang Hak

PostJakarta
0



Pencipta memiliki Hak moral dan Hak ekonomi atas ciptaannya. Selain Hak Cipta terdapat juga Hak terkait yaitu Hak ekslusif yang meliputi: Hak moral Pelaku Pertunjukan, Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan dan Hak ekonomi Produser Fonogram.

Kemang Jakarta selatan
Paparan akhir tahun LMKN ( Lembaga Management Koleksi Nasional) dilaksanakn di resto Sate senayan  Kemang Jakarta selatan. (27/12/2021).
.
Capaian lembaga bantu pemerintah ini disampaikan oleh beberapa komisioner diantaranya, Rapin Mudiardjo Kawiradji (Komisioner Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat)Rien Uthami Dewi, S.H. (Komisioner Bidang Hukum dan Litigasi), Yessy Kurniawan, S.T. (Komisioner Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi), Marulak J. Hutauruk, S.H., Komisioner Bidang Hukum dan Litigasi)Ebiet G Ade, (Komisioner Bidang Teknologi Informasi dan Database Musik) dan Adi Adrian (Komisioner Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi).

, Lembaga managament Kolektif Nasional . Merupakan lembaga bantu pemerintah yang berwanang untjk.melakukan penarikan menghimpun dan pendistribusian royalti atas pemwnfaatan  karya cipta lagu di ruang publik secara komersial.

Pandemi telah memberikan banyak.pelajaran, dimana terjadi penurunan yangl uar biasa dalam hal penarikan dan penghimpunan yang tentunya berdampak pada turunnya besaran distribusi bilamana dicermati di tahun sebelumnya. Paa tahun 2020 LMKN  telah  mendistribusikan Rp. 51.228.196.758. Industri sudah mulai bergerak  menuju perbaikan di awal 2021, tapi belum.menunjukan perolehan royalti yang signifikan. Paa pertengahan minggu lalu (tutup buku) pengumpulan royalti musik non Digital sebesar Rp. 18 milyar. Sedangkanunyuk royalti digital sebesar 57 milyar.

Terkait dengan materi PP 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/ atau musik merupakan representasi gagasan dari Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual dalam upaya memperkuat posisi dan kedudukan LMKN dalam melakukan kegiatab penarikan, perhimpunan dan pendistribusian royalti. Dalah satu catatan penting di PP. 56 tersebut adalah pasal 3 ayar 2 dimana mudik digital belumbter masuk sebagai obyek atau bentuk layanan publik yang bersifat komersial. Padahal di era digital dan masa pandemi ini pemanfaatan karya cipta lagu/ musik lebih banyak dibuat secara digital.

Sehingga kedepan LMKN memberikan masukan kepada pemerintah agar obyek layanan digital harus menjadi bagian penting . Mengingat potensi pendapatan atas karya digital begitu tinggi. LMKN juga memproyeksikan pendapatan di tahun 2022 perolehan pendapatan royalti sebesar Rp. 150.023.159.069. ( 150 milyar + ).

Selanjutnya mengenai sistim imformasi lagu dan musik ( SILM) sebagai salah satu amanah yang tertuang dalam pasal 22 PP56/2021 tersebut, LMKN  srjak awal trlsh memberiksn masukan yang baik kepada pemerintah perihal pembagunan SILM  agar pemerintah mrmiliki database yang terintregasi dengan Pusat Data  Musik dandan Lagu (PDML). Namun didalam PP 56/2021 tersebut pembangunan SILM merupakan tangggung jawab LMKN. SILM merulakan rujukan yang nantinya akan digunakan oleh LMKN untuk mendistribukan royalti musik Indonesia.

LMKN berupaya memberikan yang terbaik dalam hal pengkoleksian, penghimpunan dan pendistribusian royalti musik di Indonesia. Setiap tahunnya LMKN melakukan audit stas pencapaian kinerja ysng dilakukan LMKN.

Teujung, masih banyak yang harus diperjuangkan dan disempurnakan agar sistim royalti musik di Indonesia menjadi lebih profesional serta memberikan manfaat bagi para pencipta dan pemegang Hak. (red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)