Dalam Pendirian Rumah Ibadah FKUB Tangsel Siap Berikan Rekomendasi

PostJakarta
0


Foto kika: Wkl. Ketua FKUB Drs. H. Kunen, Ketua FKUB Drs. H. Fachruddin Zuhri M.Si, Sekban. KESBANGPOL M. Salbini SH.M.Si, dan Sekretaris FKUB KH. Ahmad Sopiyan Mastas, S.Pd.I

Pamulang Tangsel, Prov. Banten

( Rabu 26.01.2022 )

   Sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama RI Nomor 9 dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 8, atau PBM Tahun 2006, tentang Pedoman Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB, dan Pendirian Rumah Ibadat, bahwa KABAN. KESBANGPOL Ex Officio menempati jabatan Sekretaris Dewan Penasihat (WANHAT) FKUB.

Terkait hal tersebut, KABAN. KESBANGPOL. Tangsel Drs. H. Chaerul Saleh M.S, i secara otomatis merupakan Sekretaris WANHAT FKUB, sehingga FKUB Kota Tangsel memandang perlu mengundang beliau bersilaturahmi kepada Pengurus Harian FKUB Tangsel, setidaknya dalam usaha menjawab pepatah usang yang tetap relevan maknanya, TAK KENAL MAKA TAK SAYANG, setelah kenal bolehlah tambah kasih dan tambah sayang.

 Turut hadir dalam acara penyambutan kedatangan utusan  KABAN  KESBANGPOL Kota Tangsel diantaranya,  Pengurus harian FKUB seperti; DR. H. Syamsuddin Dasan MA Wkl. Ketua, KH. Cecep SA Bendahara, KH. Ahmad Yassin AR, H. Haidir, Pdt. DR. Thomas Kartomo M.Th KRISTEN, Heriyanto KHONGHUCU dan Drs. Ida Ketut Ananta MM HINDU sekaligus Ketua PHDI. Tangsel tampak hadir mendampingi Ketua FKUB.

Sementara  dua KABID, turut hadir mendampingi kehadiran SEKBAN KESBANGPOL Kota Tangerang Selatan. ( M.HASYIM Kabid. Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, Virgo A. Sembiring, SE. M.Kesos Kabid. Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat (Poldagri dan Ormas) ).


 

M. Salbini SH. M.Si SEKBAN KESBANGPOL Kota TANGSEL

Kepala BADAN KESBANGPOL Drs. H. Chaerul Saleh M.Si,  dalam hal itu diwakili SEKBAN, dalam paparan perkenalan dan pengarahannya,  mengatakan, Saya M. Salbini dalam kapasitas Sekretaris Badan mewakili Kepala Badan, menyampaikan salam hangat dari Pak KABAN untuk Ketua FKUB kota Tangsel dan segenap jajarannya, selanjutnya ijinkan saya menyampaikan bahwa, kami bangga atas keberadaan FKUB, sejauh yg kami ketahui FKUB telah cukup mampu membantu pemerintah dalam memelihara kerukunan umat beragama ".

M. Salbini menambahkan, " Menyaksikan kehadiran Bapak-Bapak selaku Pemuka Agama; Islam, Katholik, Kristen, Hindu, Buddha dan Khonghucu yg berhimpun dalam FKUB, begitu kompak, membuat kami pemerintah optimis bahwa kerukunan umat beragama di Tangsel akan semakin lebih kondusif".

" Kami pemerintah berkomitmen untuk membuka diri dalam  membangun sinergitas kepada semua elemen masyarakat, wabil khusus kepada FKUB, dimana Ketua nya kami ketahui dulu aktivis CIPASERA dan kami sendiri aktivis FORMATS yang semula keduanya dianggap bermusuhan, tetapi pada kenyataannya merupakan sparing partner yang kemudian bersatu dalam Presidium pemakaran, berkat kolaborasi keduanya, kita dapat lebih mudah sampai tujuan, sehingga melalui UU. Nomor 51 Tahun 2008, tanggal 26 Nopember 2008, fakta yuridis terbentuknya KOTA TANGERANG SELATAN dalam Provinsi Banten ". Papar M. Salbini

Foto kika: M.HASYIM Kabid. Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, Virgo A. Sembiring, SE. M.Kesos Kabid. Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat (Poldagri dan Ormas), Drs. H. Fachruddin Zuhri, M.Si Ketua FKUB, M. Salbini SH.M.Si Sekretaris Badan KESBANGPOL, dan Drs. H. Kunen Wakil Ketua II FKUB.

 Sementara itu Ketua FKUB H. Fachruddin Zuhri, dalam sambutannya antaralain mengatakan, "  Proses penerbitan Rekomendasi FKUB dipastikan melalui tahapan demikian rupa dengan  tumpuan utama, adanya paling sedikit 90 orang yang menyatakan sungguh sungguh dan nyata nyata membutuhkan rumah ibadat, dibuktikan dengan tabulasi data disertai fotocopy KTP dan dilegalisasi; RT, RW, LURAH dan CAMAT, 

Ketua FKUB Tangsel menambahkan, " Disamping itu, pemenuhan rumah ibadat tidak boleh mengganggu Kamtibmas dan kerukunan umat di seputar rumah ibadat yang akan dibangun, hal ini dibuktikan dengan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang, yang juga  harus dilegalisasi pemerintah setempat sebagaimana halnya dengan data pengguna rumah ibadat 90 orang ".

" Kondusifitas wilayah seputar akan didirikannya rumah ibadat, menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk meneruskan Rekumendasi FKUB menuju terbitnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadah,  sehingga pemohon harus terus proaktif merawat kondusifitas dinamika di tengah masyarakat ".  Demikian keterangan ketua FKUB kota Tangsel Drs. Fachruddin Zuhri.



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)