Srikandi TP Sriwijaya Mengapresiasi Setingginya Pernyataan Presiden Jokowi Terkait RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

PostJakarta
0



JAKARTA, Postjakarta.com - 

Ketua Srikandi TP Sriwijaya, Nyimas Aliah SE. M.Ikom mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi terkait RUU tindak pidana kekerasan seksual.

Nyimas mengapresiasi penegasan Presiden bahwa perlindungan korban Kekerasan Seksual harus menjadi perhatian serius.

Ketika RUU TPKS sudah sah maka apa yang telah ditegaskan Presiden menjadi "gayung  bersambut", agar Gugus Tugas Pemerintah untuk merumuskan langkah-langkah percepatan terkait RUU TPKS.

Semoga langkah percepatan yang dibutuhkan agar tidak memakan waktu terlalu lama dalam proses perumusannya menjadi UU, karena sudah  melalui perdebatan yang cukup lama di level Panja, koordinasi antara Kemenkumham dan Kementerian PPPA dengan DPR diharapkan bisa lebih cepat," ujar Nyimas.

"Yang terpenting, bagaimana Pemerintah memberikan kepastian hukum dan menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," tegas Nyimas.

"Tentunya pemerintah (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) sangat menyadari situasi saat ini sebagai Darurat Kekerasan Seksual, sehingga apa yang dinyatakan Presiden Jokowi benar-benar menjadi momentum bagi kemajuan upaya melindungi korban kekerasan seksual," ujar Nyimas.

Nyimas berharap, pernyataan Presiden Jokowi menjadi momentum bersejarah bagi upaya negara memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual ke level yang lebih konkret. Mengingat bahwa jumlah korban kasus kekerasan seksual terus meningkat dengan modus yg juga makin canggih. Hal ini tentu menjadi kekhawatiran bagi semua orang tua, apalagi yg punya anak perempuan".

Lebih lanjut Nyimas mengatakan, Kemana lagi mereka berharap untuk pengembangan diri anak-anaknya, ketika pendidik sebagai orang yang dipercaya melindungi malah melakukan kekerasan. Apa jadinya bangsa kita ini kedepan, jika setiap hari kita mendapatkan berita kejadian kasus kekerasan seksual yang sangat mengerikan.

Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai nilai keberadaban, sudah seharusnya Bapak Presiden turun menangani masalah ini sebagai masalah darurat, sebagai bencana yang dibuat oleh manusia. Perlu penanganan dan rehab bagi korban yang lebih intensif, karena tidak mudah bagi penyintas untuk bangkit, kejadian itu ibarat paku yang ditancapkan dikayu, meski pakunya berhasil dikeluarkan, tapi sangat membekas, bahkan menjadi momok setiap korban/ penyintas akan melangkah. 

Harapan, satu satunya UU TPKS segera di syahkan agar korban dapat terpenuhi hak hak nya dan menghapus kekerasan seksual di bumi Pertiwi.                        

Srikandi TP Sriwijaya menolak keras segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan tidak mentolerir sekecil apapun, hal ini sudah di deklarasikan pada tanggal 21 Des 2021 di Aula Gedung Serbaguna RJA DPR RI Kalibata dalam acara Peringatan Hari Ibu yang ke-93 tahun. 

Ada 5 butir Deklarasi yang dibacakan oleh 28 orang Srikandi Pegiat Perdamaian (SPP) untuk Indonesia Maju, salah satu butirnya adalah menolak keras segala bentuk kekerasan. 

Melalui Gerakan SPP ini Srikandi TP Sriwijaya dapat menjadi garda terdepan sebagai organisasi perkumpulan masyarakat Belajasumba (Bengkulu, Lampung, Jambi, Sumsel dan Babel) untuk mengevaluasi dan meng counter kebijakan pemerintah bidang perlindungan perempuan dan anak dan berani melaporkan jika melihat, mendengar dan mengetahui adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Oleh karena itu,  pada tgl 21 Des 2021 lalu Srikandi Pegiat Perdamaian telah dikukuhkan oleh Mayjen TNI Dr. Budi Gunarto, melalui pengukuhan ini diharapkan Srikandi TP Sriwijaya akan lebih percaya diri untuk menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, sebagai upaya memajukan peradaban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Tanah Air," ujar Nyimas pada saat ditemui di Kantor TP Sriwijaya, Jl. Zainul Arifin Jakarta Barat, Selasa (4/1/2022) sore.(Guffe).


https://youtu.be/Dl4B2g9JHQU

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)