FKUB Kota Tangsel Lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW)

PostJakarta
0


Suasana Rapat Pleno Pergantian Antar Waktu (PAW) atasnama H. Abdul Rojak S.Ag, MA kepada Dr. H. Masruri MM dan antara Drs. H. Rasud Syakir kepada Lili Ramli B.Sc

Pamulang
Bertempat di Kantor FKUB,  diselenggarakan Rapat Pleno FKUB Kota Tangsel dalam rangka mengambil keputusan pergantian antar waktu (PAW) antara H. Abdul Rojak S.Ag MA kepada Dr. H. Masruri MM dan dari Drs. KH. Rasud Sakir kepada Lili Ramli BSc. (Sabtu 9 April 2022).

Pada dasarnya proses pengambilan keputusan pergantian antar waktu (PAW) sudah dimulai awal Februari 2022, saat itu masih ada hambatan mendasar, karena FKUB belum memiliki Pedoman Organisasi.

Depan kika: Lili Ramli BSc Anggota PAW, Drs. H. Kunen Wakil Ketua II, Drs. H. Syamsuddin Dasan MA Wakil Ketua I, Drs. H. Fachruddin Zuhri M.Si Ketua, KH. Ahmad Sopiyan S.Pd.I Sekretaris, dan Dr. H. Masruri MM Anggota PAW.
Belakang kika: Heriyanto Khonghucu, Drs. Ida Ketut Ananta Hindu, Dr. Pdt. Thomas Kartomo M.Th Kristen, KH. Cecep SA Bendahara, Dr. H. Edi Amin MA,. KH. Ahmad Yassin AR,  Pdt. Tjen Eddy Sastro Buddha, Ustadz Hamdan R S.Ag, Ir. Andreas Darma Subhyakta Wkl. Sekretaris, dan H. Haidir.


Ketua FKUB Drs. H. Fachruddin Zuhri M.Si menada tangani Keputusan PAW disaksikannya kan seluruh Anggota Pengurus Harian yg hadir

Menurut ketua FKUB Kota Tangsel Drs. H. Fachruddin Zuhri, " Proses pergantian antar waktu kedua Pemuka Agama tersebut Alhamdulillah berjalan tertib dan lancar, dan telah mendapatkan tanggapan langsung dari kedua pihak yang sangat meneduhkan, artinya keduanya menerima dengan lapang dada ".

Drs. Fachruddin Zuhri menambahkan," Syukur Alhamdulillah kini FKUB Tangsel telah memiliki Pedoman Organisasi, yang isinya mengatur berbagai hal seperti; persyaratan calon Pengurus FKUB baik untuk di Kota maupun di Kecamatan, mengatur tentang Kewajiban, Hak dan Sanksi bagi setiap Pengurus Harian FKUB dan lain-lainnya ".


Ketua FKUB Drs. Fachruddin Zuhri M.Si (2 dari kanan)  didampingi Sekretaris KH. Ahmad Sopiyan S. Pd.I (paling kanan), Wkl. Ketua I Drs. H. Syamsuddin Dasan MA (2 dari kiri), dan Wkl. Ketua II Drs. H. Kunen (paling kiri).

" Alasan mendasar mengapa harus dilakukan PAW kepada Pak H. Rojak dan Pak KH. Rasud Sakir,  keduanya Tokoh Masyarakat serta Pemuka Agama yg relatif sangat sibuk sehingga beliau berdua sulit mengatur dan membagi waktu untuk mengikuti kegiatan FKUB. Sebagaimana diketahui Pak H. Abdul Rojak sejak beberapa waktu lalu bertugas menjadi Kepala Kantor Kemenag Kota Serang. Sementara Drs. KH. RASUD SAKIR.
Sekum. Yayasan IIQ. Kelurahan Pamulang Timur Kecamatan Pamulang ". Tegas Fachruddin.

" Rapat Pleno diselenggarakan pada hari ketujuh dalam bulan suci Ramadhan, berharap keputusan yang diambil merupakan keputusan terbaik bagi semua pihak, bermunajat keharibaan Allah SWT satu-satunya sandaran tempat bermohon menjemput ridhoNya". Harapan ketua FKUB kota Tangsel.

Kika: Wakil Ketua II Drs. H. Kunen, Wakil Ketua I Drs. H. Syamsuddin Dasan MA, Ketua Drs. H. Fachruddin Zuhri M.Si, dan Sekretaris KH. Ahmad Sopiyan S.Pd.I.





Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)