DEWAN PIMPINAN PUSAT KP2IT KOMITE PEMUDA PEMBANGUNAN INDONESIA TIMUR MENGHARAPKAN PEMERINTAH PUSAT SEGERA MEMBANGUN PABRIK BARU PUPUK KALTIM DI TELUK BINTUNI

PostJakarta
0


Sekjen DPP. KP2iT. Abdul Syukur Sangadji. SH.

JAKARTA, 24/06/2022

DPP KOMITE PEMUDA PEMBANGUNAN INDONESIA TIMUR (KP2IT) sebagai wadah yang konsen pada persoalan pembangunan dikawasan Timur Indonesia,dan hadir sebagai obor penggerak perubahan yang menghidupkan pembangunan kawasan timur indonesia baik sebagai katalisator maupun sebagai fasilitator kebijakan pembangunan antara pusat dan daerah, guna mempercepat upaya laju percepatan pembangunan yang berbasis pertumbuhan ekonomi kerakyatan,serta memperjuangkan hak-hak keadilan sosial masyarakat kawasan timur agar berdaya saing tinggi dalam mencapai kesejahteraan dan kemakmuran,

olehnya itu terlepas dari maksud dan tujuan KP2IT, ada persoalan yang saat ini muncul terjadi pada rencana pembangunan Pabrik baru Pupuk Kaltim di Teluk bintuni kami melihat bahwa ada kecenderungan pemaksaan terhadap rencana pemindahan pembangunan pabrik baru pupuk kaltim dari teluk bintuni, karena pada tgl 15 Juni 2022 tepat di swiss beel Hotel manukwari saudara Menteri Investasi RI Bahlil Lahadalia telah mengeluarkan statement bahwasanya rencana Pembangunan Pabrik Baru Pupuk Kaltim akan di pindahkan di kabuapten Fak-fak yang semulanya telah direncanakan dibangun di Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat,

Dalam sebuah konfrensi pers di bilangan pasar Minggu Jaksel Sekjen DPP.  KP2IT. Abdul Syukur Sangadji SH. mengatakan,"  Dengan ini kami DPP KP2IT meminta bapak Menteri Investasi RI agar segera mengurungkan niatnya karena hal ini berdampak pada kondisi dan situasi masyarakat adat baik itu masyarakat adat di Kabupaten Fakfak dan Teluk Bintuni dengan menghadirkan investor Pupuk Kaltim ini. Pasalnya, investasi Pupuk Kaltim ini sejak awal telah dilakukan di Kabupaten Teluk Bintuni namun karena ada pertimbangan pelabuhan maka dipindahkan ke Fakfak, namun kami melihat bahwa persoalan pelabuhan itu adalah persoalan kecil yang dengan kecanggihan alat berat dan sistem penggalian dengan memakai teknologi canggih bisa menjawab alasan bapak menteri investasi, yaitu kedalam laut 8 meter bisa saja dibuat jadi 20 meter dan atau sedalam mungkin misalnya, sehingga kita harus meluruskan cara pandang bapak menteri investasi itu ke arah yang lebih baik, lagi pula jika rencana pemidahan pembangunan pabrik pupuk kaltim ke fak-fak secara otomatis pemerintah pusat telah mencederai janji pembangunan dan investasi buat masyarakat di teluk bintuni sebagai kawasan pembangunan industri dan ini menjadi preseden buruk pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan masyarakat teluk bintuni atas kepercayaan yang selama ini dibangun terhadap pembangunan pabrik baru pupuk kaltim di teluk bintuni. Padahal Pemerintah Daerah Teluk Bintuni telah menyiapkan 200 hektar (ha) yang akan menjadi kawasan industri berbasis petrokimia terbesar dan berlokasi di Kampung Onar, Distrik Sumuri. Maka menurut kami secara aturan yang baik seharusnya bapak menteri investasi berpatokan pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.Dimana Kabupaten Teluk Bintuni ditetapkan sebagai kawasan industri khusus menjadi prioritas pembangunan untuk menggaet investasi dalam membangkitkan perekonomian nasional ," Tandas Bang Sangadji.

Berikut ini  Sekjen DPP KP2IT. Abdul Syukur Sangadji SH. menyampaikan beberapa point yang harus dilihat dari Persfektif Rencana Pembangunana kawasan industri berbasis gas di Kabupaten Teluk Bintuni diantaranya adalah: 

1. Rencana Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni dilaksanakan — untuk mewujudkan pengembangan induatri methanol dan turunannya termasuk  pembangunan Petrokimia dan Methanol yang memiliki luas 2.112 Ha berlokasi di Kampung Onar Distrik Sumuri Kabupaten Teluk Bintuni, KI Teluk Bintuni bukan proyek daerah tapi merupakan sala satu proyek strategis Nasional yang menjadi bagian dari Major Project yang akan dilaksanakan periode 2020 - 2024.

2. Proyek Strategis Nasional Kawasan Induatri Teluk Bintuni di lahan 2112 Ha, telah direncanakan mulai tahun 2013 dan telah masuk pada RPJMN 2014 - 2019.

3. penetapanLokasi Kawasan Industri Teluk Bintuni dilakukan berdasarkan hasil survey terpadu yg dimotori Kementerian Perindustrian, Bappenas, Sucopindo dan termasuk juga PT. Pupuk Indonesia yang telah dimuat secara lengkap dalam Dokumen Fisibility Study yang memuat berbagai aspek termasuk rencana pembangunan pelabuhan yang dilakukan pada Tahin 2013. Surat Bupati Teluk Bintuni tanggal 29 Mei 2013 Perihal penetapan lokasi Kawasan Industri di Kampung Onar Distrik Sumuri.

4. Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni merupakan Proyek Prioritas Startegis Nasional sebagaimana diaamanatkan pada PP 14 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Indusri Nasional 2014 - 2035 dan Perpres No 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020 - 2024 yang diharapkan dapat beroperasi pada Triwulan III 2024., dan menjadi Major Project RPJMN dan termasuk salah satu dari 9 KI prioritas strategis diluar pulau jawa.

5. Penetapan Kawasan Induatri Teluk Bintuni yang awalnya adalah KEK dalam RPJMN 2014-2019, sangat strategis karena Kabupaten Teluk Bintuni memiliki daya dukung produksi Gas terbesar di Inodnesia.

6. Proyek Kawasan Industri Teluk Bintuni juga menjadi pilot project KPBU (kerjasama Pemerintah Badan Usaha) untuk kawasan industri yang diinisiasi oleh Kementerian Perinduatrian dan Bappenas, dimana skema KPBU Pengembangan Kawasan Industri Teluk Bintuni telah memasuki tahapan penyiapan, dimana Kemenperin selaku penanggungjawab dan Kementerian Keuangan selaku pemberi fasilitas serta PT. SMI sebagai pihak yang ditunjuk oleh Kemenkeu untuk mendampingi fasilitas dimaksud.

7. Persetujuan Menteei Keuangan atas PDF Proyek KPBU Kawaasan Industri Teluk Bintuni ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2020. Dan Kesepakatan Induk antara Dirjen PPR Kementerian Keuangan dengan Sekjen KementerianPeridustrian Tentang Penyedigan Fasilitas Proyek dan Pendampingan Transaksi Proyek KPBU kawasan Industri Teluk Bintuni ditatepakan pada tanggal 24 Juni 2020. Kemudian Penetapan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penugasan Khusus kepada PT. sarana Multi Infrastrukrur untuk melakaanakan Fasilitas PDF Proyek KPBU kawasan Industri Teluk Bintuni ditetapkan dengan surat KMK nomor 106/KM.08/2020 pada tanggal 23 Juli 2020, sedangkan Perjanjian Fasilitas PDF antara Kementerian Perinduatrian dengan PT. sarana multi infrastruktir ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2020. ini menunjukkan bahwa Proyek KPBU Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni sedang berjalan atau on going.

8. Pelaksanaan Proyek KI Bintuni dengan Skema KPBU akan dilaksanakan selama 42 Bulan, sampai dengan 2023. KI teluk bintuni dikembangkam dalam kerangka industrialisasi dengan memanfaatkan sumber daya alam migas yang ada di proyek tangguh train 3 dan pengembangan blok Kasuri, dengan demikian pembangunan utylitas di Kawasan Industri Teluk Bintuni akan dibangun dengan skema KPBU termasuk pembangunan Pelabuhan, dan bukan melalui APBN dari Kementerian Perhubungan.

9. Percepatan Pembangunan Proyek strategis nasional dan pembangunan Turunannya merupakan amanat dari Peraturan Presiden nomor 109 Tahun 2020 Tentang perubahan  ketiga atas Perpres 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Priyek Strategis Nasional mengenai dan sesuai dengan saftar proyek KI Tetuk Bintuni dilampiran poin 1 E 99.


10. Untuk mendukung Proyek Strategis Nasional Kawasan Industri Teluk Bintuni, Gunernur Papua Barat (Drs. Dominggus Mandacan) pada tanggal 29 April 2019 bertempat di Sorong Selatan pada saat pelaksanaan Raker Kepala Daerah se Papua Barat, telah menandatangani surat pernyataan bersama antara Bupati Teluk. Bintuni dan Direktur IKF Kementerian Perinduatrian dan akan memberi dukungan terhadap pembenahan 


11. lahan KI tahap satu 50 Ha yang bersumber dari APBD Teluk Bintuni, sehingga pada tahun anggaran 2020 telah dianggarkan dana untuk pembebasan lahan pada APBD 2020, namun karena Pandemi covid 19, dana dimaksud terkena refocussing dan realokasi anggaran mendukung penanganan covid 19. Namun pada tahin anggaran 2022 Pemda Teluk Bintuni kembali menanggarkan dana sebesar 40 Milyar untuk tondak lanjut, hal ini sesuai dengan surat Ditjen IKF Kementerian perindustrian Nomor 323/1KTA/11/2018 tertgnggal 6 nopember 2018 tentang Pembebasan Paham Kawasan Industri Tahap satu seluas 50 ha.

12. Status Tanah Kawasan Industri Teluk Bintuni di 2.112 Ha statusnya adalah Areal Peruntukan Lain (APL) tdk bersentuhan Igi dengan kawasan hutan.

13. Untuk mendukung suplay gas ke PSN KI Teluk Bintuni, Kementerian ESDM yang diwakili oleh Ditjen Migas, SKK Migas yang diwakili oleh Fatat Yani Abdurahman, Genting Oil Kasuri yang diwakili Oleh Nara Nilandaru dan PT. PUpuk Indonesia yang diwakili oleh Nugroho Christijanto, telah menandatangani kesepakatan pada tanggal 11 Februari 2021, dimana Genting Oil Kasuri PTe Ltd dan PT. Pupuk Indonesia menyepakati usulan harga gas dan suplay gas sebesar 109 MMSCFD selama 17 Tahun dengan titik serah plant gate Pabrik Pupuk PT. Pupuk Ondonesia di Bintuni.

14. Untuk mendukung penyiapan SDM di bidang Industri dan Migas, Pemda Teluk Bintuni telah mensirikan Pusat Pelatihan Induatri Migas pada tahun 2018, berstandari internasional yang saat ini telah menelorkan 900 an Tenaga semi skill di bidang welder, pipefitter, electrical, rigger dan Mechanical yang sebgaian alumninya telah bekerja di benerapa perusahaan migaa dannondustri di antaranya brunei, Oatar, batam, weda morotai, supercran proyek tol jakarta.





Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)