Masyarakat Adat Negri Rohomoni Geram Serta Tercemar , Lakukan Unjuk Rasa dan Melaporkan Pelaku Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Mabes Polri

PostJakarta
0

 


MABES POLRI, Jakarta

Masyarakat adat negeri Rohomoni merasa resah oleh beberapa oknum yang menyatakan bahwa masyarakat adat Negeri Rohomoni berpaham animisme, dinamisme, dan berpegang pada syirik. Tentu saja hal ini membuat masyarakat adat Negri Rohomoni berang. Hal ini tergambar di saat masyarakat adat  melakukan unjuk rasa di Mabes Polri. (Jumat 26 November 2022)

Bersamaan itu pula  masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, telah menyampaikan laporan kepolisian atas dugaan tindakpidana ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik terhadap masyarakat hukum Adat Negri Rohomoni yang dilakukan Dr. AL, SHL M.Pd., NN.M.Pd. 

Menurut Kuasa Hukum Masyarakat Adat Negri Rohomoni mengatakan ,

 Para terlapor telah melakukan publikasi buku berjudul “Analisis Semiotika terhadap Aksara Penanggalan Kalender dalam Tradisi Keagamaan di Hatuhaha dan Ulakan” yang diterbitkan Pustaka Pelajar Yogyakarta dengan Nomor ISBN:978-623-236-2628, cetakan Maret 2022. 

Sejak buku tersebut diterbitkan dan didistribusikan secara luas kepada masyarakat Indonesia, kami selaku masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni merasa dilecehkan, dinistakan, dan dicemarkan nama baiknya atas ulasan para terlapor dalam buku  yang dimaksud. 

Dimana ulasan tersebut khususnya di halaman 73 dan 74 para terlapor telah menyampaikan ulasan yang mengandung muatan ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik terhadap masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni dan telah menimbulkan kegaduhan dan reaksi yang meluas di kalangan masyarakat hukum adat Negeri Rohomini dimana masyarakat Negeri Rohomini 

dituduh berpaham animisme, dinamisme, dan berpegang pada syirik. 

Ulasan dalam buku tersebut telah memancing kemarahan yang meluas di kalangan masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni. Karena ulasan tersebut tidak valid dan tidak sesuai dengan fakta. Ulasan tersebut sangat bertentangan dengan nilai nilai ajaran agama Islam dan adat istiadat yang sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni. 

Para terlapor dalam uraian tersebut sangat tidak berhati hati dalam melakukan penulisan karena ulasan tersebut tidak dapat diterima oleh masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni karena hanya didasarkan pada asumsi sehingga 

memancing kemarahan yang luas dari masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni. 

Para terlapor dalam menguraikan masyarakat hukum adat Negeri Rohomi tidak berdasarkan pada keterangan ahli atau narasumber dari Negeri Rohomoni yang mempunyai kompetensi dan mengetahui tatanan nilai-nilai ke-Islaman dan ke-adatan masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni tetapi hanya berdasarkan pada asumsi

asumsi belaka sehingga muatan dalam buku tersebut sangat melukai dan merendahkan harkat dan martabat masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni. 

Masyarakat hukum adat Negeri Rahomoni sebagai masyarakat Islam yang melaksanakan AlOur'an dan Sunnatullah merasa dihina, dinistakan dengan buku tersebut. Sehingga masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni melakukan upaya hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, penistaan, dan pencemaran nama baik dengan membuka Laporan Kepolisian terhadap para Terlapor. 

Pasal yang dilaporkan adalah:

 (1). Pasal 156 KUHP: Barangsiapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2).  Pasal 157 KUHP ayat (1): barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan dimuka umum, tulisan atau lukisan yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebenciaan, atau penghinaan diantara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6mbulan atau denda paling banyak tigaratus rupiah.

 (3) Pasal 16 UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis: Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa bencik kepada aorang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan: 1. Membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan ditempat  umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang. 2. Berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata kata tertentu ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain. 3. Mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang iain. Melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etni fipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/a atau denda paling banyak Rp.500 juta.

4) Pasal14UU No.1Tahun1 1946 tentang Hukum Pidana: 1. “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum engan hukuman penjara setinggi tingginya 10 tahun.

2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itua dalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi tingginya 3 tahun. 

5) Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana: Barang siapa menyiarkan kabar yangtidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya 2tahun. 

Kami berharap Para Terlapor segera diproses secara hukum untuk dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Para Terlapor. 

Tim Kuasa Hukum Masyarakat Adat Negeri Rohomoni :
Abdul Gafur Sangadji SH. MH.
Ketua Tim Hukum
Abdul Syukur Sangadji SH.,
Sekretaris Tim Hukum)


Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)