QUO VADIS SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL MENCERDASKAN ATAU MENGKADRUNKAN (?) Oleh : Santiamer H. C.Me.

PostJakarta
1


Santiamer H. C.Me. Ketua Umum Jaga Pancasila Zamrud Khatulistiwa (Galaruwa) 2022-2026.

Belum lama berselang, DPR RI mendesak Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan kebudayaan Rhiset dan Teknologi) Republik Indonesia untuk mengkaji ulang masuknya bahasa daerah ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sidiknas) (Detik.com, 21 Nov 2022).

Saat ini ada beberapa undang-undang yang mengatur mengenai pendidikan yaitu Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi secara khusus mengatur mengenai guru, dosen, dan pendidikan tinggi dimana pengaturan mengenai guru, dosen, dan pendidikan tinggi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini menyebabkan terdapatnya pengaturan yang beririsan antara ketiga Undang- Undang yang ada sehingga menyulitkan penerapan ketiga Undang-Undang tersebut (Naskah Akademik tentang RUU Sisdiknas Agustus 2022).

CITA-CITA ( DAS SOLLEN ) PENDIRI NEGARA RI

Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai tugas dan fungsi utama pemerintah Alinea ke-4 Pembukaan UUD Tahun 1945), menunjukkan bahwa Indonesia adalah Negara Pengurus (Drs. Mohammad Hatta) atau Negara Kesejahteraan (Mr. Muhammad Yamin)- “Welfare State”, yaitu negara demokrasi musyawarah yang membolehkan negara atau pemerintah berperan aktif mensejahterakan rakyat. Hal itu berbeda dengan negara demokrasi liberal, kapitalis, dan sekularis yang serba swasta yang menempatkan negara sebagai watch dog.

Pasal 31 ayat (3) UUD Tahun 1945 mengamanatkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang disingkat UU- Sisdiknas, menyebut esensi pendidikan nasional, “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk menciptkan suasana belajar dan pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara (Anwar Arifin, Jurnal Ketatanegaraan, Volume : 007/Februari 2018. Halaman 3).

REALITA RENDAHNYA BUDAYA LITERASI

Jika diperhatikan, rupanya realitas hasil pendidikan di Indonesia masih sangat jauh berbeda dengan cita-cita walaupun sudah melewati rentang waktu lebih dari 20 tahun. Bahkan menurut mantan Mendiknas Muhajir Effendy (2017), Pendidikan di Indonesia, terutama mengenai kemampuan literasi terlambat 45 tahun dibanding negara-negara maju. Padahal Pasal 4 ayat (5) mengamanatkan agar pendidikan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap rakyat Indonesia. Demikian juga dalam Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Pendidikan Tinggi disebutkan bahwa Pendidikan Tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip pengembangan budaya akademik dan pembudayaan baca tulis bagi sivitas akademika.

Pada tahun 2012, hasil studi beberapa Lembaga Internasional seperti PILRS (Program, Reading Literacy Study), dan TIMSS (Trends and Internasional Mathematics and Science Study) menempatkan Indonesia pada posisi kunci yaitu peringkat 40 dari 40 negara. Demikian juga PISA (Programme for International Student Assesment) menempatkan Indonesia diurutan ke -64 dari 65 negara untuk literasi siswa. Peningkatan tujuh tahun terkahir (2019) Indonesia hanya berada diurutan ke-62 dari 70 negara, artinya kemajuan budaya literasi masih rendah.

Pada tahun 2015, UNESCO (United Nations Educational Science and Cultural Organisation) yang membidangi pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan juga menemukan, bahwa minat baca orang Indonesia hanya 0-1 buku per tahun. Bahkan satu buku dibaca 3-4 orang per tahun. Padahal UNESCO menstandarkan satu orang membaca 7 judul buku per tahun, dan durasi minimal 4-6 jam/hari. Sedangkan rata-rata orang Indonesia, hanya mampu membaca buku 2-4 jam per hari. Warga di negara-negara maju sudah mencapai kemampuan membaca rata-rata 6-8 jam per hari dan mahasiswanya mampu membaca minimal 1.500 halaman buku dalam sepekan (6 hari). Untuk itu paling sedikit mahasiswa harus menyisihkan waktu 8 jam per hari untuk membaca, selain mengikuti kuliah, praktikum dan sebagainya.

Hanya dengan membaca dapat dikuasai dan dikembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Menurut penelitian, 75 % pengetahuan seseorang didapat melalui indra mata (terutama membaca), 13 % lewat telinga dan hanya 12 % lewat indra lainnya.

Rendahnya literasi Indonesia sejalan dengan jumlah buku yang terbit di Indonesia, yaitu hanya 0.1000% dari total penduduknya. Artinya produksi buku di Indonesia hanya 1 (satu) perseribu penduduk atau 10 judul per satu juta jiwa. Bandingkan dengan Singapura 2:1 yatu dua buku untuk satu orang. Malaysia mencapai 200 judul buku per satu juta jiwa penduduk. Iran 81/sejuta; Brunei 93/sejuta; China 62/sejuta; India 16/sejuta; Thailand 137/sejuta; Dan Korea Selatan 137/sejuta.

Rendahnya jumlah penerbitan buku science (bukan buku agama dan tafsirnya) perlu mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dari pemerintah. Sayib Quthub mengatakan bahwa satu peluru bisa menembus satu kepala, tetapi satu buku dapat menembus ribuan, bahkan jutaan kepala.

Dengan semakin banyaknya orang Indonesia (dari segala tingkatan umur, pendidikan dan professi) yang mabok agama, maka patut diduga buku-buku yang banyak diterbitkan dan diajarkan adalah buku agama dan tafsirnya. Buku yang berisi ide atau gagasan merupakan media komunikasi antar umat manusia yang bertujuan memberi informasi dan sekaligus mempengaruhi isi kepala pembacanya.

KWALITAS MANUSIA INDONESIA

Rendahnya budaya literasi bangsa Indonesia dengan sendirinya menimbulkan implikasi yang sangat kompleks terutama dalam rangka usaha mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan. Tidak mungkin seseorang memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, kecerdasan sosial, dan kecerdasan lainnya yang prima tanpa banyak membaca terutama membaca buku. Demikian juga penguasaan dan pengembangan IPTEK tidak mungki terjadi tanpa banyak membaca berbagai literatur, yang akan berakibat membuat bangsa itu menjadi bangsa konsumen saja dari produk IPTEK bangsa-bangsa lain, bergaya hidup hedonis dan mabok agama alias Kadrun. Bangsa yang budaya literaturnya rendah, akan menjadi bangsa pecundang, mudah diadu domba, tidak pernah menjadi bangsa unggul.

ANALISA EVALUASI SERTA SARAN DARI GALARUWA

Pemerintah menyadari ketertinggalan budaya literasi bangsa Indonesia yang berdampak pada kwalitas manusia. Sentuhan pertama yang akan dilakukan adalah membuat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang baru menggantikan Undan-undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003. Pertimbangannya adalah masih ada irisan antara Undang-Undang Sisdiknas nomor 20 Tahun 2003 dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam perjalanannya, beberapa norma pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga telah diamandemen melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Pendidikan Pesantren telah diatur tersendiri dalam Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional. Dengan pertimbangan di atas, pengaturan terkait pendidikan perlu dikembalikan dalam satu sistem pendidikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Naskah Akademis RUU Sisdiknas Agustus 2022).

Hal yang menggembirakan adalah ada perubahan signifikan esensi dan tujuan Pendidikan Nasional pada RUU Sisdiknas yang baru. Jika pada UU Sisdiknas nomor 20 Tahun 2003 esensi pendidikan nasional adalah : “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk menciptakan suasana belajar dan pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi

dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. (Pasal 3). Bandingkan dengan esensi pendidikan nasional menurut RUU Sisdiknas, Pendidikan nasional : “Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan potensi Pelajar dengan karakter Pancasila agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, mandiri, berilmu dan bernalar kritis, berkebinekaan, bergotong royong, dan kreatif (Pasal 3). Bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk masyarakatyangreligius,menjunjung kebinekaan, demokratis dan bermartabat,memajukan peradaban, serta menyejahterakan umat manusia lahir dan batin (Pasal 4).

Esensi dan tujuan sebagaimana disebutkan dalam UU nomor 3 Tahun 2003 tentang Sisdiknas memberi peluang luas bagi oknum-oknum yang cenderung mabok agama, nafsu untuk berkuasa, dan partisan menyalahgunakan makna sesungguhnya dari esensi dan tujuan yang dimaksudkan. Berbeda dengan pada RUU Sisdiknas yang baru, yaitu dibatasi pada pembentukan karakter Pancasila, berkebinekaan, bergotong royong (semangat Persatuan dan musyawarah) dan kreatif.

Dalam penjelasan RUU Sisdiknas yang baru, yang dimaksud dengan “beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia” adalah: (a) keyakinan dan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing, yang terejawantahkan dalam akhlak yang mulia; dan (b) pengejawantahan nilai-nilai ketuhanan dalam kehidupan sehari-hari, yang mencakup akhlak terhadap diri sendiri, terhadap orang lain, terhadap lingkungan alam, dan terhadap bangsa dan negara. Berkebinekaan" adalah memiliki kesadaran dan kebanggaan atas identitas diri sebagai bangsa Indonesia yang berkesatuan dan sebagai warga dunia yang menghargai keberagaman yang merupakan keniscayaan dan kekuatan dalam membangun masyarakat yang inklusif, adil, dan beradab.

Bergotong royong adalah kemampuan untuk melakukan kegiatan bersama secara kolaboratif dan sukarela dalam rangka mengupayakan pencapaian kesejahteraan dan kebahagiaan Masyarakat (RUU Sisdiknas Agustus 2022)  

Kritik dari Galaruwa adalah tiadanya tindakan sanksi yang cukup berat bagi tenaga pendidik yang melakukan Kekerasan Dalam Ruang Kelas (KDRK) terhadap anak didik karena perbedaan keyakinan dengan keyakinan mayoritas peserta didik dan guru. Sanksi hanya diberikan berdasarkan pelanggaran kode etik.

Galaruwa menyarankan ketika RUU Sisdiknas disahkan oleh DPR RI bersama Pemerintah menjadi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, maka untuk memastikan dan menjamin terlaksana Sistem Pendidikan Nasional yang baru sehingga tercapai tujuannya, maka pemerintah menyelenggarakan assessment ideologi Pancasila kepada setiap tenaga pendidik (guru, dosen), dan tenaga administrasi di sekolah/perguruan tinggi negeri maupun swasta. Dan mengeluarkan siapa saja yang terindikasi tidak berideologi Pancasila. Selain daripada itu, pendidikan agama tidak diajarkan di Sekolah, tetapi menjadi tanggungjawab orang tua si anak didik. Dengan diterapkannya Sistem Pendidikan Nasional disertai pengawasan yang ketat dan didahului adanya assesmen, maka Pendidikan Nasional akan menghasilkan manusia Indonesia unggul berkarakter Pancasila dan berwawasan Kebangsaan. Pendidikan Nasional yang mencerdaskan, bukan seperti sekarang banyak menghasilkan manusia-manusia/pejabat publik mabok agama, partisan dan cenderung merusak semangat Persatuan dan Kesatuan dalam kebinekaan. Mereka inilah yang disbeut manusia Kadrun. Bagaimana menurut anda???

 Santiamer H. C.Me. Ketua Umum Jaga Pancasila Zamrud Khatulistiwa (Galaruwa) 2022-2026.

Tags

Posting Komentar

1Komentar

  1. Sekarang sekolah Negeri benar2 mengkadrunkan semua org. Bahkan yg non muslim dipaksa utk ikut agama muslim di sekolah. Padahal jelas kuta punya beragam agama disini. Sekarang semua sekolah Negeri 90% sudah hijab hijab. Waktu zaman dulu mana ada begini hujab semua. Bener2 sudah parah. Pemeirntah lagi2 makar dgn melakukan pembiaran terhadapu kaum muslim yg mempersekusi non muslim. Yg sdh melanggar pancasila dan UUD 1945. Ini harus bubar Indoneisia. Tidak bs pembiaran terus terjadi. Pemerintah polisi tni tidak melindungi kaum yg dipersekusi dlm hukum.

    BalasHapus
Posting Komentar