Opini : KRONOLOGI KASUS PENGANIAYAAN DI BAWAH UMUR DAVID OZORA Oleh :Leni Hotmaida Situmorang

PostJakarta
0

Leni Hotmaida Situmorang  Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang.

 KRONOLOGI

Kasus ini bermula di hari Kamis 20 Februari 2023 dimr4555utÅ¥hhhg3y335ana MD meminta  AG menanyakan posisi atau keberadaan DO saat itu. Sebelum menemui DO, MD terlebih dahulu menjemput salah satu temannya yang berinisial SL. AG selaku kekasih MD meminta DO kerumah untuk mengembalikan kartu pelajar. Setelah sampai dirumah MD sempat berbincang dengan DO mengajaknya kedalam mobil rubicon dan menganiaya DO.

Sebelum aksi penganiayaan terjadi, MD menyuruh DO melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun DO ternyata sanggup melakukan push up 20 kali. Kemudian MD menyuruh SL menyiapkan handphone guna merekan aksi keji nya tersebut. Melihat Korban tak kuat, MD memerintahkan korban untuk menunjukkan sikap taubat kepada dirinya. Namun tidak dipenuhi oleh korban dan membuat MD kesal kerena tak bisa melakukannya. Lalu MD menendang kepala beberapa kali dan menginjak, serta menendang perut dan membuat korban terkapar dan tak berdaya. Mengetahui adanya kekerasan yang dilakukan MD Kepada korban, orang tua rekan korban langsung menghubungi satpam dan juga menghubungi Polsek Pesanggrahan.

Setelah melakukan pemeriksaan, akhirya polisi menetapkan MD dan SL sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Akibat perbuatannya, DO hingga kini masih belum sadarkan diri selama 53 hari di rumah sakit Mayapada yang berlokasi di Jakarta Selatan. Diketahui, korban mengalami koma dan inpeksi berat atas cidera tersebut.

Kini MD menurut putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan MD pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara SL dijerat pasal 355 ayat 1 Jo, pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, AG juga telah dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dan ditahan di LPSK. AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 8ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

ANALISIS HUKUM:

1. Pasal  355 KUHP ayat 1 :

Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

2. Pasal 354 KUHP ayat 1

Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

3. Pasal 353 KUHP ayat 2 :

Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

4. Pasal 351 KUHP ayat 2

​Memuat tentang tindak pidana penganiayaan berat. 

5. Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

6. Pasal 56 KUHP

Dipidana sebagai pembantu sesuatu kejahatan.

   ​

​UPAYA HUKUM

Apabila dikaitkan dengan kronologis singkat di atas, terbuka peluang terdapat unsur yang tidak bisa diabaikan oleh penyidik, dikarenakan fakta, di mana perbuatan pidana tersebut tidak secara spontan dilakukan oleh pembuat pidana, namun didahului dengan tindakan konfirmasi dan mendatangi korban. Sebenarnya perbuatan ini merupakan inti delik itu sendiri, selain itu ada akibat yang menyebabkan korban masuk rumah sakit mendapatkan perawatan serius.

Dimana UU Perlidungan Anak yang memiliki sifat khusus undang-undang, namun dikarenakan terdapat kelemahan secara perumusan norma pidana dalam UU Perlindungan Anak seperti telah dijelaskan di atas yang mana berpotensi tidak hanya merugikan kepentingan hukum korban dan melainkan juga merugikan kepentingan publik, maka secara hukum, perumusan unsur-unsur pidana, kesalahan dan sifat melawan hukum pembuat pidana dan akibat dan penderitaan yang dialami oleh Korban. Menurut penulis, benar adanya bahwa hukum pidana menuntut adanya legalitas, namun hukum pidana juga tidak menutup untuk membangun pemikiran yang adil dan rasional.


Leni Hotmaida Situmorang  Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang.

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)