Si Kembar Lakukan Penipuan Berkedok Pre-Order Handphone Terkenal Dengan Iming-iming Harga Murah dan Bergaransi Resmi. Oleh: Andreas Franciscus Sinurat.

PostJakarta
0

Andreas Franciscus Sinurat. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang.

 Kasus penipuan merupakan kasus yang hampir setiap hari berseliweran di berbagai media, baik cetak maupun elektronik. Modusnya pun sudah sangat beragam demi mengecoh para korbannya. Mulai dari modus “mama minta pulsa”, investasi, arisan, pinjaman online, hingga modus sistem pembelian barang dengan memesan dan membayar terlebih dahulu di awal, dengan masa tenggang waktu tunggu atau yang bias akita kenal dengan Pre-Order (PO).

 Baru-baru ini jagat sosial media Twitter dan Instagram dihebohkan dengan berita viral kasus penipuan “si kembar” yang bermoduskan Pre-Order Handphone  dengan harga murah dan bergaransi resmi Ibox. Dengan modus seperti ini membuat korban dan calon korbannya tergiur untuk membeli untuk diri sendiri ataupun untuk menjadi reseller. Korbannya pun bukan hanya dari satu kota saja, melainkan dari berbagai kota, dan kerugian yang tercatat diperkirakan mencapai 35 Miliar Rupiah.

Dikarenakan banyaknya laporan yang tersebar, akhirnya Polda Metro Jaya mengambil alih kasus ini setelah “viral”. Ada dugaan lambatnya kasus ini ditangani karena adanya bekingan seorang perwira polisi berpangkat AKBP yang merupakan saudara dari kedua pelaku penipuan tersebut (source:Detik.com). Namun, pihak kepolisian tegas tidak bisa diintervensi dalam penanganan kasus ini sehingga pihak kepolisan membentuk tim khusus guna menangani kasus ini. Dalam kasus ini, PPATK pun memblokir 21 rekening milik si kembar Rihana-Rihani. Selain kasus penipuan bermodus Pre-Order Handphone, R dan R wanita Kembar diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan mobil rental pada tahun 2018.

Pada hari Jumat, 08 Juni 2023, Polda Metro Jaya telah menetapkan “si kembar” sebagai tersangka dan hingga saat opini ini ditulis (13 Juni 2023), mereka masih dalam pengejaran Tim Khusus Polda Metro Jaya.

      Adapun pasal yang dapat dikenakan menurut kronologi dan berita yang ada adalah Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Pasal 378 KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 372 KUHP: Barang siapa dengan sengajaa dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.

      Kiranya dengan banyaknya kasus penipuan yang ada, kita lebih bijak lagi dalam melakukan transaksi. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming harga murah yang jauh dari harga pasaran dan juga keuntungan yang tidak masuk diakal. Bijak dalam bertransaksi, perbanyak edukasi dan realistis terhadap segala hal adalah cara agar kita terhindar dari modus penipuan.


(Tugas opini : Andreas Franciscus Sinurat. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang)


Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)