DPP IPKI AUDIENSI DENGAN MK TERKAIT AMANDEMEN UUD 1945

PostJakarta
2

TEMU MUKA DPP IPKI DENGAN KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI RI , SEPAKATI PANCASILA , NKRI DAN UUD 1945 HARGA MATI.

jakarta, 8 juli 2010, Gedung Mahkamah Konstitusi.
 Audiensi antara DPP IPKI dan Ketua MK Dr. Anwar Usman. SH.MH. berjalan dengan sangat bersahaja... ada hal hal yg krusial . Yaitu keadaan mental Anak Bangsa yg sudah mengalami dekadensi moral pun dibicarakan.
Dan DPP IPKI memberikan beberapa pertimbangannya di pertemuan ini.

Menurut Bambang sulistomo Ketua DPP IPKI ," Kita tidak membicarakan soal pro dan kontra apapun  juga. Kita bicara soal ke pirihatinan keadaan negri ini. Banyak kami menampung pendapat atau opini opini mengenai Amandemen UUD 45.  Banyak juga masyarakat yg bingung mengenai amanademen UUD 45.Oleh sebab itu kami DPP IPKI mengadakan diskusi2 yg terkait mengenai Amandemen UUD 45 . Dan membuat kesimpulan kesimpulan dalam bentuk surat  audiensi ke MK. dan Alhamdulilah Mk merespons dengan baik... dan kami juga berharap kepada MK agar senantiasa menggali pikiran pikiran yg positif dari para pendiri Bangsa ."

Dalam kesempatan yang sama Ketua MK , DR. Anwar Usman SH.MH.
Mengatatakan ". Apa yg disampaikan Mas Nambang Sulistomo itu luar biasa. Saya sungguh sangat berterimakasih .
Dalam hal ini ada pertanyaan besar dan menjadi bahan renungan buat kita semua. Mengenai amandemen UUD 45  perlu ada sosialisasi khusus ke masyarakat dan generasi muda. Karena memang belum banyak yg faham sehingga perlu sosialisasi. Mudah mudahan kedepan ada sinergy antara IPKI dan MK dalam frogram sosialisasi Hukum dan konstitusi dan lain-lain."

Surat Audiensi DPP IP-KI dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia “PANCASILA, NKRI & UUD 1945 HARGA MAT!”

Dalam rangka memperingati hari 5 Juli 1959 yang dikenal dengan “Dekrit 5 Juli 1959” dan tanggapan keprihatinan atas Keadaan dan Keberadaan Konstitusi Kita saat ini. Berdasarkan Manifest l,ll dan lll ikatan Pendukung Kemerdekaan indonesia (IPKI), maka DPP IPKI perlu menyampaikan beberapa fakta kejadian demi mencari solusi untuk keselamatan Konstitusi Negara Kesatuan Republik indonesia untuk masa yang akan datang, yakni:

l. “Dekrit 5 Juli 1959” oleh Presiden RI Pertama Ir. Soekarno pada 5 Djuli 1959 Menyatakan Pemberlakuan kembali UUD tahun 1945. Kemudian diperkuat dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor.150 Tahun 1959. Maka, UUD 1945 secara resmi adalah UUD Negara Republik Indonesia; UUD 1945 terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan adalah Tiga Bagian yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan diakui sebagai dasar negara "philosofische grondslag” yakni Fundamen, Filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung (dibaca Negara) Indonesia Merdeka yang Kekal dan Abadi;

2. Bahwa karena UUD 1945 adalah "philosofische grondslag" adalah Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia.yang menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka untuk melakukan perubahan atas UUD Tahun 1945 tidaklah mudah. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kedaulatan rakyat dan perwujudan dari sila ke-4 PANCASILA dalam menjaga dan mempertahankan keutuhan UUD 1945 ini serta untuk menghindari kemudahan perubahan UUD tahun 1945, telah membuat proses dan prosedur yang KETAT yakni:
a. TAP MPR No. I / MPR/1983 tanggal 1 Maret 1983 Tentang Peraturan Tata Tertib MPR. Dalam BAB XIV Temang PERUBAHAN UUD, diatur dalam Pasal 105 s/d Pasal 109. Inti pokok dari 5 Pasal ini adalah apabila ada usulan Anggota Majelis Untuk Mengusulkan Perubahan UUD, maka:

- Harus diajukan oleh minimal 4 Fraksi secara utuh. Kemudian apabila diputuskan untuk melakukan perubahan UUD, maka MPR menugaskan Presiden Melakukan REFERENDUM untuk menanyakan rakyat apakah setuju atau tidak untuk melakukan perubahan UUD 1945.

- setelah REFERENDUM selesai, maka Presiden melaporkan ke MPR pada Sidang Istimewa yang diadakan khusus untuk itu. Kemudian apabila dari hasil REFERNDUM itu Rakyat tidak setuju. maka keputusan MPR untuk melakukan perubahan UUD 1945 gugur dengan sendirinya dan tidak dapat diajukan lagi selama masa jabatan anggota Majelis yang bersangkutan.

- Apabila hasil REFERENDUM rakyat menyetujui melakukan perubahan UUD 1945. maka untuk mengajukan usulan Rancangan Perubahan UUD 1945 harus diajukan oleh sekurang kurangnya 4 Fraksi MPR secara utuh (daftar nama dan tandatangan lengkap) dan untuk pengambilan keputusan terhadap usulan Rancangan Perubahan UUD 1945 ini baik secara mufakat atau suara terbanyak harus memenuhi suara 2/3 dari seluruh Anggola Majelis;

b. TAP MRP No. IV / MPR/ 1983 tanggal 9 Maret 1983 Tentang REFERBNDUM.
- Pasal 1: MPR berketetapan untuk mempertahankan Undang Undang Dasar 1945. tidak berkehendak dan tidak melakukan perubahan terhadapnya serta akan melaksanakannya secara murni dan konsekwen.

- Pasal 2: Apabila MPR berkehendak untuk merubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui REFERENDUM:

c. TAP MPR No.1/MPR/l988 tanggal 9 Marat 1988 adalah Perubahan dan Penambahan dari TAP MPR No.1/MPR/1983 tentang Peraturan tata tertib MPR

- Dalam TAP MPR No.1/MPR/l988 tetap mempertahankan Bab XIV tentang Perubahan UUD dan' Pasal 105 s/d Pasal 109.

3. UU No.5 Tahun 1985 tanggal 18 Maret 1985 Tentang REFERENDUM.
    UU No.5 Tahun 1985 ini adalah Tata Cara Pelaksanaan REFERENDUM yang khusus diadakan apabila ada Keputusan MPR untuk melakukan Perubahan atas UUD 1945.

4. Peristiwa Perubahan atas UUD 1945 (setelah Reformasi 1998) telah dilakukan dengan Tata Cara Yang Tidak Sesuai dengan uraian di atas vide butir ke2 (huruf a c) dan ke 3 di atas karena:

a. Ketua DPR / MPR masa periode 1997 1999 di bawah Pimpian Bapak. H. HARMOKO telah mengeluarkan dan menetapkan TAP MPR No.VIII/MPR/l998 tanggal 13 November 1998 Tentang PENCABUTAN TAP MPR NO.IV/MPR/l983 Tentang REFERENDUM.

b. Setelah TAP MPR No.VIII/MPR/1998 tanggal 13 November 1998 Tentang PENCABUTAN TAP MPR NO.IV/MPR/1983 Tentang REFERENDUM dilakukan, maka seluruh proses dan prosedur apabila ada usulan Perubahan UUD 1945 (vide butir ke 2 di atas) menjadi tidak berlaku dan tidak perlu dilaksanakan. Oleh karenanya sejak dihapusnya REFERENDUM maka MPR memiliki KEBEBASAN PENUH untuk MERUBAH UUD 1945 SESUAI DENGAN KEHENDAK DAN KEMAUAN POLITIK MASING MASING ANGGOTA MAJELIS / FRAKSI.

c. TAP MPR No.VIII/MPR/1998 Tanggal 13 November 1998 khususnya dalam lembar menimbang, dari huruf a s/d huruf e SALING KONTRADIKTIF karena antara uraian dalam huruf a dengun huruf b,c,d dan e tidak selaras. Satu sisi mengatakan perubahan isi UUD 1945 berarti membubarkan NKRI yang berkedaulatan rakyat (vide huruf b) namun pada huruf c dan d tetap menyatakan mengubah UUD 1945 sepenuhnya wewenang MPR. Dan untuk menjalankan niatan MPR tersebut maka dalam huruf e dinyatakan MENCABUT TAP WR No.IV/MPR/1983 tentang REFERENDUM;

5. UUD 1945 hasil Amandemen:
a. Amandemen 1di lakukan pada 19 Oktober 1999
b. Amandemen II di lakukan pada 18 Oktober 2000
c. Amandemen lll di lakukan pada 9 November 2001
d. Amandemen IV di lakukan pada 10 Agustus 2002.
Dari keempat Amandemen UUD 1945 terjadi beberapa perubahan. yakni antara lain:

a. Bahwa dalam Tata Urutan Lembaga Negara tidak ada lagi Lembaga Tertinggi Negara, melainkan semuanya adalah Lembaga Negara.

b. Perwujudan Sila ke-4 PANCASILA yang dijalankan Oleh MPR tidak ada lagi dan saat ini lebih cenderung pada mekanisme vooting;

c. Kebebasan Demokrasi yang terlalu amat ‘BEBAS” sehingga potensi timbulnya konflik HORIZONTAL sangat tinggi serta PEMBIAYAAN yang amat besar (menguras APBN) yang berkelerasi dengan maraknya Perilaku KORUPSI khususnya di daerah- daerah dalam memperebutkan kekuasaan baik Tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten dan atau Kota;

d. Sistem Ketatanegaraan yang tidak lagi MANDIRI, karma sistem Pemerintahan saat ini tidak lagi meliliki Legitimasi penuh sebagai presidensial tetapi cenderung ke arah parlementer atau bentuk lain dari sistem kompromistis.


e. Dalam aspek Ekonomi. Budaya dan Sosial nilai - nilai PANCASILA semakin di terbelakangkan dan suatu saat nanti “mungkin” di tinggalkan. Bahkan saat ini kecenderungan lahirnya paham - paham radikalisme sudah semakin nyata;

f. Lahimya Lembaga - Lembaga Negara yang sesungguhnya kurang Optimal dan cenderung tumpang tindih dengan lembaga Negara yang telah ada sebelumnya. Sehingga pemborosan pembiyaan belanja keuangan Negara samakin bertambah;

6. KHUSUS Amandemen Ke - IV UUD 1945 pada bagian ATURAN TAMBAHAN Paul II secara tegas menyatakan “ dengan ditetapkannya perubahan UUD ini. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Terdiri atas PEMBUKAAN dan PASAL PASAL; Secara logika berdasarkan isi Pasal II aturan Tambahan ini maka UUD Tahun 1945 telah menjadi GUGUR KARENA TIDAK ADA LAGI TERDIRI DARI “PEMBUKAAN, BATANG TUBUH DAN PENJELASAN”.

7. Bahwa berdasarkan uraian di atas, khususnya telah dicabutnya TAP MPR No. I/MPR/1983 dan TAP MPR NoIV / MPR/l983. Maka secara formal, Mekanisme terhadap usulan perubahan UUD Tahun I945 maupun Amandemen I,II,III dam IV menjadi sangat longgar dan lebih menitik beratkan pada "Politic Will" masing -masing Anggota Majelis dan Fraksi yang ada di MPR. Oleh karena itu NKRI sangat memerlukan formulasi yang KETAT khususnya usulan-usulan akan PERUBAHAN UUD tahun 1945 maupun Amandemennya. Dengan adanya FORMULASI yang ketat tersebut, diharapkan ke masa depan perubahan UUD Tahun 1945 maupun Amandemennya tidak lagi mudah dilakukan.

8. Berdasarkan fakta uraian di atas, IP Kl selaku Organisasi Kebangsaan (Lintas Partai dan Lintas Kepentingan) terpanggil untuk temp menjaga KEUTUHAN dan KEMURNIAN PANCASILA, NKRI dan UUD tahun 1945 berdasarkan manifest I,II III, serta turut memberikan sumbangsih pemikiran terhadap kepentingan Bangsa dan Negara Tercinta Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itulah IP KI dalam menyikapi fakta fakta Pembahan UUD Tahun 1945 dalam Amandemen I,II III dan IV begitu mudah dilakukan dan diyakini cacat fomil. IP KI berkeyakinan bahwa Mahkamah Konstitusi lah Lembaga yang TEPAT untuk diajak duduk bersama dalam menetapkan / merumuskan mekanisme dan atau procedur PERUBAHAN KONSTITUSI secara baik dan benar. SEHINGGA KEDEPANNYA Pembahan UUD Tahun 1945 maupuan Amandemen I,II,III dan IV adalah semata mata Kehendak Bersama Rakyat Republik Indonesia;

“Sekali Layar Terkembang. Surat Kits Berpantang”

DEWAN PENGRUS PUSAT IKATAN PENDUKUNG KEMERDEKAAN INDONESIA (DPP - IPKI)
- Drs. Bambang Sulistomo .M.Sc
   Ketua Umum
- M. Guntur Aritonang
  Sekretaris Jendral
- Prof. M.H. Matondang . M.A.
  Ketua Dewan Pembina


Posting Komentar

2Komentar

  1. Terima kasih tuk redaksi yg tlah memuat pikiran dari IPKI. Semoga audensi dgn Ketua MK RI menjadi penambah wawasan bersama demi pendalaman thdp nilai nilai luhur PANCASILA dlm bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. IPKI adalah ormas kebangsaan yg terus menerus mengamalkan nilai nilai Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. Salam

    BalasHapus
  2. Perlu sosialisasi yg lebih Intens di semua instansi pemerintahan dan mengajak menghimbau pemerintahan saat ini lbh gencar merefresh kembali UUD45 dan Pancasila serta ber Bhineka Tunggal Ika ditengah rong2an kaum islam radikal yg terus merangsek dgn pemikiran Khilafahnya. Dimana hal ini sdh terlihat coreng moreng kepribadian anak bangsa yg lupa akan tujuan kemerdekaan Bangsa Indonesia.

    BalasHapus
Posting Komentar