SIKAP KSPI MENOLAK KENAIKAN IURAN BPJS

PostJakarta
0



Jakarta LBH Jakarta,  2 September 2019
Dengan ini Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dengan ini menyatakan sikap terhadap Pemerintah yang akan menaikan iuran BPJS.

Dalam Konferensi Pers ini, kami  KSPI akan menjelaskan sikap KSPI :

1. Menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan
    karena akan memberatkan rakyat.

2. Menolak revisi Undang-Undang
    Ketenagakerjaan. Nmr. 13 tahun 2013.

3. Kesiapan aksi 150 ribu buruh di 10 kota besar di 10 provinsi untuk menyuarakan kedua tuntutan KSPI sebagaimana tersebut  di atas, yang akan dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2019. Khusus di Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di DPR RI bersamaan dengan pelantikan anggota DPR RI yang baru.

Said Iqbal, Presiden KSPI menegaskan",
 perubahan kenaikan iuran jaminan sosial termasuk jaminan kesehatan BPJS itu selalu ada pabrik heiring. Yang kedua yang harus Pak Presiden Joko Widodo memperhatikan publik heiring atau dengar pendapat kenapa harus ada public heiring dan dengar pendapat karena masyarakat,  termasuk buruh membayar .
pemerintah dalam undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tersebut tentang BPJS pemerintah memang menjadi penyelenggara tunggal yang diselenggarakan oleh negara . Tapi masyarakat harus mendengarkan masukan dari masyarakat . Karena negarapun harus muncul dalam hal ini presiden.

BPJS bukan punya menteri keuangan
Menteri keuangan jangan main.main... sekali membakar kayu maka asap kemana mana Jangan menaikan BPJS.

Demi masa depak anak 2 dan cucu 2. Mereka sangat terganggu masa depannya.
Ada perintah konstitusi ... jangan sembarangan menaikan iuran BPJS.
DANA WALI AMANAT... DANA RAKYAT.
ini.adalah urusan presiden. Jangan naikan iuran BPJS. " demikian tegas Said Iqbal. Presiden KSPI.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)