PEMKOT DEPOK DIGUGAT AHLI WARIS GUNENG BIN MAEN TERKAIT LAHAN DI CIMPAUEN TAPOS KOTA DEPOK

PostJakarta
0




Depok, 

Tak terima hak ahli waris berupa objek tanah yang telah diduga diserobot pihak Pemkot Depok Sebagai tergugat beserta terkait Dinas Pendidikan Kota Depok, Kantor Desa Cimpaeun dan SMK 1 Depok. Pihak ahli waris meminta keadilan dan kebenaran, yang sebelumnya pernah diajukan penggugat.

Pihat ahli waris Guneng bin Maen  Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap :

1. Pemerintah Kota Depok cg Kelurahan Cimpaeun yang beralamat di Ji. Raya Cibinong Tapos Kp. Cimpaeun, Tapos, Kota Depok,Jawa Barat 16459,

2. Pemerintah Kota Depok cg Wali Kota Depok yang beralamat Ji, Margonda Raya Depok, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16431.

3. Pemerintah Kota Depok cg Dinas Pendidikan yang beralamat di Ji. Margonda Raya

No. 54 Depok Pancoran Mas Kota Depok Jawa Barat 16431,

4. Pemerintah Kota Depok Cg SMK Negeri 1 Depok yang beralamat di Jl, Bhakti Suci No. 100, Cimpaeun Kec. Tapos, Kota Depok, Jawa Barat 16459.

Melalui kantor Kuasa Hukum AMN & Partner yang diketuai Ade Muhammad Nur, SH, MH terus berupaya hukum untuk memberikan keadilan yang dicapainya.

Sidang Ke 2 antara Ahli Waris Guneng Bin Maen kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok Kamis ( 19/11/20). Dengan Agenda Mendengarkan kesaksian kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat.

"Kuasa hukum Ahli Waris Evon Putri Susanti, SH.Mkn, "Menuturkan bahwa sebelum para penggugat melangkah kemateri gugatan, para penggugat perlu menerangkan dan menegaskan kedudukan hukum para penggugat dalam perkara ini. 

"Agar Ketua Pengadilan Negeri Depok cg Majelis Hakim yang memeriksa dan o serta memutuskan perkara agar mendapat gambaran yang jelas dan Terang mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat berdasarkan fakta- fakta hukum dari kejadian yang sebenarnya".

Dampak akibat dari perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat," Ucapnya.

Bahwa adapun kerugian Para Penggugat akibat dari perbuatan Para Tergugat dimaksud adalah berupa kerugian materiil dan kerugian immateriil,

Pasal 1365 KUHPerdata:

a (“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut."

"Ketua Majelis Hakim," Mengatakan para Tergugat harus dapat hadir untuk pemanggilan yang ketiga, adapun ini merupakan sah dalam upaya hukum penggugat.

Sidang hari ini di tunda oleh Majelis Hakim berhubung Para Tergugat tidak datang tidak hadir, Maka Ketua Majelis Hakim Sidang di undur dilanjutkan tanggal 26 November 2020 

" Kasihan para Ahli Waris Mereka Sudah Tua, dan sangat berharap kepastian Hak nya Semoga sidang selanjutnya Para tergugat dapat hadir dalam persidangan agar keadilan dapat di tegakkan dengan sebenar- benarnya," pungkas Evon.

(red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)