Prajurit TNI Yang Menjual Amunisi Melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit

PostJakarta
0


Kadispenad. Let.jend. TNI .Tatang Subarna

JAKARTA, 

TNI AD akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oknum prajurit yang terlibat dalam penjualan amunisi di daerah penugasan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) dalam keterangan tertulisnya di Mabesad, Kamis (9/6/2022).

Dikatakan Tatang, saat ini masih ditemukan adanya oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi di daerah penugasan 

"Hal ini tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI, " imbuhnya 

Oleh karena itu, Tatang memastikan kedua oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi atas nama Praka AKG dan Prada YW akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Saat ini penyidikan terhadap kedua kasus tersebut masih dilakukan oleh aparat penegak hukum. Pimpinan TNI AD  akan memberikan sanksi  tegas kepada oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi, "pungkas Kadispenad. (Dispenad)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)