Lollong M. Awi : Kisruh Peraturan Walikota Depok

PostJakarta
7

 

Lolong M.Awi ketua RT.05/10 kelurahan Pengasinan Sawangan Kota Depok

Akar masalah berangkat dari adanya arahan Lurah Pengasinan, Kecamatan Sawangan Depok yang disampaikan kepada Ketua RW Kel. Pengasinan, bahwa sehubungan dengan adanya rencana Lurah untuk melakukan pelantikan secara serentak semua ketua RT dan ketua RW pada bulan Juli tahun 2022, maka diharapkan kepada semua ketua RT dan ketua RW untuk melakukan pemilihan ulang, pelantikan serentak ini mengikuti Peraturan Walikota Depok Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga Dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (Perwali No. 13 Tahun 2021) 

Setelah adanya arahan dari Lurah tersebut sebahagian besar Pengurus RW dan Pengurus RT kelurahan Pengasinan, melakukan pemilhan ketua RW dan ketua RT yang baru, saya selaku ketua RT 05 setelah membahas arahan Lurah Pengasinan bersama dengan pengurus RT O5, menilai bahwa arahan Lurah pengasinan untuk melakukan pemilihan ulang tidak memiliki dasar hukum, Perwali Nomor 13 Tahun 2021 justru menyatakan yang sebaliknya, Bab X Ketentuan Peralihan dalam Pasal 75, pada ayat (a) menyatakan pengurus RT dan RW yang terpilih namun belum dikukuhkan dan ditetapkan, proses pemilihan diakui dan dapat dikukuhkan serta ditetapkan dengan mekanisme sesuai ketentuan Peraturan Wali kota ini. Selanjunya pada ayat (b) dikatakan Pengurus RT dan RW yang telah dikukuhkan dan ditetapkan sebelum Peraturan Walikota ini berlaku tetap bertugas samapi dengan berakhirnya masa bakti. 

Berdasarkan ayat (a) dan ayat (b) di atas sangat jelas bahwa tidak ada klausul yang menyatakan bahwa perlu diadakannya pemilihan ulang kepada semua ketua RT dan ketua RT, perintah pada ayat (a) justru sebaliknya yaitu dapat ditetapkan dan dikukuhkan sebagai pengurus RT dan RW. 

Ketentuan di atas semakin dikuatkan dalam Pasal sebelumnya yaitu dalam Pasal 14 pada ayat (8) menyatakan bahwa berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh panitia pemilihan kepada Lurah untuk dikukuhkan dan ditetapkan dengan keputusan Lurah. 

 Berdasarkan analisis terhadap Perwali Nomor 13 tahun 2021 di atas maka kami dari pengurus RT 05 tidak mengikuti arahan Lurah Pengasinan yaitu mengadakan pemilihan ulang. Sikap kami tersebut juga telah kami sampaikan kepada Lurah Pengasinan, dan respon dari Lurah adalah menerima sikap kami dengan catatan ketua RT 05 tidak dilantik secara serentak dengan semua ketua RT dan RW Pengasinan yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 27 Juli 2022. 

Catatan tidak dilantik (secara serentak ) jelas menyalahi Perwali Nomor 13 Tahun 2021 sebagimana dijelaskan di atas. 

Kesimpulan yang dapat disampaikan adalah sebagai berikut: 

1. Kuat dugaan kami bahwa sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembentukan RT, RW dan LPM tidak dilakukan dengan baik, sehingga menimbulkan tafsir yang berbeda-beda, terutama dari perangkat pemerintahan itu sendiri. 

2. Arahan dari Lurah Pengasinan kepada semua ketua RT dan ketua RW untuk melakukan pemilihan ulang menyalahi Perwali Nomor 13 tahun 2021. 

3. Tujun pemilihan ulang kepada semua ketua RT dan RW karena akan dilantik secara serentak pada bulan Juli 2021 menyalahi Perwali Nomor 13 tahun 2021 

4. Frasa secara serentak dalam Perwali Nomor 13 tahun 2021 mengatur tentang pemilihan Ketua LPM serta pembentukan Pengurus LPM bukan ketua RT dan Ketua RW. 

Lollong M. Awi

Ketua RT 05/10 Kel. Pengasinan, Kec. Sawangan, Depok .


Tags

Posting Komentar

7Komentar

  1. Mantap, harusnya memang sebagai pejabat dalam bertindak setidaknya sesuai dengan regulasi yang ada

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Bukti kedunguan Lurah Pengasingan, Sawangan, Depok. Lebih mengutamakan birahi politiknya daripada akal sehatnya

    BalasHapus
  4. Memang harus demikian kalau bekerja mengikuti dasar hukum peraturan yang dibuat dan harus dilaksanakan sebagaimana mestinya, merdeka.

    BalasHapus
Posting Komentar