Ketua Umum LPPI Dedi Siregar : Stop Kriminalisasi Investor

PostJakarta
0


 Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar, melalui Siaran Persnya, pada Senin (26/9/2022), mengungkapkan, oknum mafia hukum kembali lagi terlihat jelas dengan adanya dugaan kriminalisasi terhadap investor asing dengan melampirkan surat dan akta yang diduga kuat palsu di dalam keterangan laporan tersebut. Seperti terjadi pada kasus yang menimpa Wang Xiu Juan alias Susi. Melihat hal ini adanya dugaan kompolotan oknum mafia hukum.

Menurut ia, terlihat jelas dalam rangkaian kejadian yang tertuang dalam putusan perkara pidana Nomor : 110/Pid.B/2022/PN Plk tanggal 1 Agustus 2022 tertulis bahwa alat bukti yang dijadikan dasar munculnya dasar surat dakwaan sampai proses putusan.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, karena itu sudah seharusnya investor asing jangan di persulit dan stop kriminalisasi investor. Sebab, kita khawatirkan apabila tidak ditangani dengan serius dan segera investor Susi yang diduga menjadi korban dari mafia hukum. Jika hal seperti ini terjadi, Investor pasti akan lari dan bakal hengkang semua dari Indonesia. Sehingga mengakibatkan terganggunya roda ekonomi dan pembanguanan di Indonesia

“Mengingat Indonesia sangat membutuhkan investor di berbagai bidang. Dimana harapannya dapat mengangkat economi masyarakat,” harapnya.

Masih kata Ketua LPPI, Informasi yang kami himpun dari berbagai pemberitaan di publik telah diduga kuat terjadi permainan dalam kasus yang menimpa Wang Xiu Juan alias Susi. “Karena itu, kami minta Susi agar dibebaskan. Sebab, dia adalah korban keadilan masih sangat terlihat jelas di negeri ini,” tandasnya.

Wang Xiu Juan alias Susi diduga kuat masuk dalam perangkap permainan’ mafia hukum. Dimana seorang investor sampai mendapat perlakuan kriminalisasi dari para ‘pemain’ hanya bermodalkan surat dan akta yang keterangannya diduga dipalsukan,” urainya.

Dedi Siregar menambahkan, saatnya Pemerintah dan DPR RI, perlu mendorong segera dilaksanakan Penerapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 mengenai Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Presiden Republik Indonesia, Jo. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Imbuh Dedy

(Red)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)