Dony Nasabah Asuransi Jiwa Menuntut Haknya

PostJakarta
0


 Dony Nasabah kasus gagal bayar PT AJM. menagih pencairan klaim asuransi kepada asuransi. Hingga saat ini, nasabah PT asuransi tersebut belum menerima klaim yang dijanjikan pihak perusahaan.

Dony merupakan nasabah asuransi jiwa syariah PT. M  mengikuti program asuransi kesehatan dengan membayar premi sebesar lima juta per tiga bulan,pada bulan Oktober Dony mengalami musibah masuk rumah sakit karena terkena sakit usus buntu dan harus dilakukan operasi selesai operasi Dony mengajukan klaim asuransi kepada pihak perusahaan,sampai empat puluh hari kerja pihak perusahaan belum juga ada pembayaran dari pihak asuransi.

"Saya setelah selesai operasi mengajukan klaim hingga empat puluh hari kerja belum ada pencairan dari pihak asuransi hingga akhirnya saya melakukan gugatan ke mahkamah agung",jelasnya.

Terkait dengan hasil keputusan mahkamah agung yang memenangkan kasus gugatan yang di lakukan oleh pihak nasabah,kuasa hukum nasabah mengajukan amaning atau permohonan peringatan eksekusi kepada pihak perusahaan asuransi Manulife,sebelum melakukan amaning pihak kuasa hukum sudah memberikan somasi sebanyak dua kali.

",Pada hari ini kami sebagai kuasa hukum mengajukan pendaftaran amaning ke pengadilan agama Jakarta Selatan agar melakukan peringatan eksekusi terhadap pihak perusahaan asuransi agar segera membayarkan kepada nasabah,"Steven sasongko Simanjuntak.

Dalam sidang gugatan yang di daftarkan ke pengadilan agama dengan nomor perkara 2152/ pdt/2021/Pa.js yang di daftarkan ke pengadilan agama Jakarta Selatan menerangkan bahwa dony yang bersangkutan mengikuti program Asuransi kesehatan di sebuah perusahaan asuransi Manulife dengan membayar premi sebesar lima juta rupiah per tiga bulan,bahwa pihak perusahaan harus segera membayarkan klaim asuransi terhadap nasabah tersebut sebesar seratus delapan juta rupiah.

Hingga saat ini pihak asuransi belum bisa di konfirmasi oleh pihak media terkait belum dibayarkannya walaupun pihak dony sudah menang perkara di mahkama Agung RI klaim asuransi tersebut.

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)