Perlindungan Hukum Pada Hilangnya Kendaraan Akibat Lalainya Petugas Parkir dan Bagaimana Pertanggung Jawabannya. Oleh : Yessi Maharatiku

PostJakarta
0


Yessi Maharatiku , Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Pada bulan maret seorang lelaki paruh baya bernama Hontas Tambunan yang selanjutnya di sebut hontas mengunjungi sebuah mall di jakarta tepatnya mall plaza cempaka mas bersama temannya Betatrix Deliana yang selanjutnya di sebut betrix dengan mengendarai mobil,.

sesampainya di mall tersebut seperti pada umumnya  saat memasuki area seperti mall pasti pengunjung harus melewati gate parkir untuk mengambil tiket parkir, di dalam tiket parkir tersebut tersedia barcode yang berisi informasi kedatangan seperti plat nomor kendaraan dan juga siapa yang mengemudinya.

seperti pengunjung pada umumnya Hontas memarkirkan mobilnya di deretan parkiran mobil lalu setelah itu ia melanjutkan kegiatannya ke dalam mall, setelah selang beberapa jam lelaki paruh baya bersama temannya sudah selesai dengan kegiatannya lalu kembali ke parkiran tempat mobilnya di parkir, sesampainya di parkiran mobil itu sudah tidak ada pada tempatnya alias hilang.

Lantas Bagaimana Petanggung jawaban Mall Atau pengelola Parkir atas hilangnya mobil milik Hontas?

Melihat Dari sudut pandang hukum perdata Menanggapi kasus tersebut yaitu diatur pada pasal 1366  kitab undang- undang hukum perdata Jo Pasal 1367 Kitab undang- undang hukum perdata yang berbunyi :

 

Pasal 1366 Kitab Undang-Undang HUkum Perdata

“setiap orang bertanggung jawab tidak hanya atas perbuatanya tetapi juga kelalaianya dan kurang hati-hati”.

Pasal 1367 Kitab Undang-undang Hukum Perdata

 “seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, melainkan juga atas orang yang berada di bawah tanggungannya”.

Hilangnya Mobil tersebut seharusnya sudah menjadi tanggung jawab pengelola parkir sepenuhnya walaupun seringkali kita menemukan klausa- klausa seperti “ Kehilangan dalam tempat parkir ini di luar tanggung jawab pengelola Parkir “ .

Namun pada kenyataannya tidak bisa demikian karena pengelola parkir memiliki tanggung jawab penuh atas apa yang ia jaga dan pengelola parkir itu juga di bebankan ganti rugi penuh atas hilangnya kendaraan, Juga mengingat kelalaian pengelola menjadi alasan utama hilangnya Kendaraan tersebut, untuk memperkuatnya putusan Mahkamah Agung Nomor 124/PK/Pdt/2007 bisa menjadi landasan untuk menjadi acuan bagaimana pertanggung jawaban Pengelola parkir jika kendaraan yang di jaga nya hilang.

(Tugas opini : Mata kuliah : Metode Penulisan Skripsi)

(Kelas : 06HUKP001)

 

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)